SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sidang lanjutan Kasus Korupsi Honorium Satpol PP makassar yang merugikan negara Rp 4,8 miliar kembali digelar, kali ini menghadirkan 19 saksi.
Sidang Kasus Korupsi yang melibatkan Mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abdul Rahim berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (6/2/2023).
Sementara Imam Hud dan Abdul Rahim sendiri mengikuti persidangan secara virtual.
Baca Juga : Fatmawati Rusdi Sebut E-Government dan Smart City Cegah Praktik Korupsi di Makassar
Dalam persidangan tersebut salah seorang saksi menyatakan bahwa Abdul Rahim memerintahkan mereka membuka rekening, dengan dalih untuk proses distribusi gaji terhadap mereka.
“Iyaa. Saya disuruh untuk buat dua rekening bank. Penyampaiannya lewat face to face” ungkap salah seorang saksi, Firman, Senin (6/2/2023)
Selain itu, Firman juga mengaku bahwa mereka takut mempertanyakan perintah dari Abdul Rahim tersebut karena takut untuk diberhentikan dari Satpol PP.
Baca Juga : Polisi Periksa 50 Saksi Dugaan Korupsi Rp 1,6 M yang Menyeret Kabag Keuangan Jeneponto
“Saya takut mempertanyakan hal tersebut, mulia, jangan sampai kontrak saya tidak diperpanjang”ucapnya.
Diketahui, berdasarkan hasil ekspose tim penyidik kasus ini bermula dari penyusunan dan pengaturan penempatan personil Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan.
Faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas, dan anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut.
Baca Juga : Didakwa Korupsi Rp 4,8 M, Eks Kasatpol PP Makassar Tak Ajukan Keberatan
Penulis: Muhammad Junaedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar