Logo Sulselsatu

Khawatir Aset dan Ore Dicuri Pihak Ilegal, PT CLM Minta Perlindungan Hukum ke Aparat Hukum

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 09 Februari 2023 20:12

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASAR – Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan atensi penuh instansi terkait lainnya (Kementerian ESDM dan KemenkoPolhukam). Polda diminta untuk menjaga aset PT CLM dari manajemen ilegal yang diduga melakukan pencurian ore nikel.

Helmut mengatakan, direksi dan komisaris CLM pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar yang tertera di Ditjen AHU dan MODI saat ini bukan diangkat oleh pemilik saham sah CLM yang diakui Kementerian ESDM.

Dia menjelaskan, menurut Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 bahwa “Badan Usaha pemegang IUP dan IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri”.

“Sehingga dengan demikian kami adalah pemilik dan pengurus sah dari PT CLM. Oleh karenanya, kepengurusan yang dipimpin oleh Zainal Abidinsyah Siregar adalah tidak sah dan melanggar undang-undang,” imbuh dia.

Namun, pada perkembangannya pihak ilegal pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar ini malah sudah mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2023 Nomor B-431/MB.04/DJB.M/2023 tanggal 04 Februari 2023, sehingga dimungkinkan untuk melakukan pengapalan ore nikel milik PT CLM.

“Demi menghindari tindak pidana tersebut di atas, kami meminta perlindungan hukum dalam upaya mengamankan lahan/tanah, pelabuhan, ore, dan aset-aset milik kami dari pihak manajemen ilegal,” kata Helmut, Rabu (8/2/2023).

Helmut mengatakan, polisi adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, khususnya para investor dalam negeri yang memiliki keinginan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan.

“Kami yakin Bapak Kapolda Sulsel dapat menjunjung tinggi kebenaran dan menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, serta tidak berpihak,” imbuh dia.

Saat ini proses hukum untuk memulihkan susunan direksi dan komisaris di Ditjen AHU sedang berjalan dan telah mendapatkan atensi yang serius dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia.

Helmut mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan upaya hukum melalui gugatan atas perbuatan melawan hukum, gugatan ke PTUN, dan laporan polisi atas penyerobotan tanah dan pemalsuan akta otentik.

“Dengan demikian seluruh pihak dilarang mengambil tindakan menguntungkan dirinya sendiri dan / atau mendahului proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Helmut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....