SULSELSATU.com, JAKARTA – Mantan pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, tampil dalam diskusi di WAG Kolaborasi Alumni Unhas, Selasa, (14/02/2023).
Dalam diskusi tersebut, Muhammad Burhanuddin menyampaikan pandangannya terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo.
Diketahui, Brigjen Pol Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, (13/02/2023).
Kasus yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri itu memang sangat menarik perhatian. Sehingga banyak diskusi dilakukan, sebagai respons atas kasus pembunuhan polisi oleh polisi itu.
“Untuk kasus FS cs, saya masih teringat awal-awal kami buka panggung kasus FS melalui Bharada E,” kata Muhammad Burhanuddin, mengawali statemennya.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, angkatan 87 mengatakan pasca Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, media tidak berhenti mengejar informasi, baik kepada dirinya maupun Deolipa sebagai pengacara Bharada E.
“Luar biasa respons media, dari pagi sampai pagi lagi tidak berhenti media mengejar informasi dari kami berdua, saya dan Deolipa sebagai pengacara Bharada E,” kisah pengacara yang akrab disapa Om Boer ini.
Dia lalu mengomentari putusan Ferdy Sambo. Katanya, untuk putusan FS perlu juga dibatasi koridor terkait kemandirian hakim dalam memutus perkara. Yang dapat mengoreksi putusan itu adalah putusan di atasnya. Dia juga menyorot adanya disparisitas putusan terkait pasal 340 KUHP.
Ketika diskusi menyentuh aspek hak asasi manusia dalam hukuman mati, Burhanuddin menjelaskan bahwa terhadap pasal hukuman mati ini, pernah dia ajukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi tidak diterima karena sudah pernah diajukan oleh Todung Mulya Lubis dkk dan ditolak MK.
Dia lalu menyampaikan kemungkinan-kemungkinan nasib Ferdy Sambo pasca vonis mati berdasarkan pengalamannya. Di Mahkamah Agung (MA), saat mengajukan banding, bisa saja Ferdy Sambo mendapat hukuman 20 tahun, lebih rendah daripada hukuman pada tingkat pertama.
“Pernah kita tangani kasus pidana mati jadi seumur hidup… seumur hidup jadi 20 tahun,” beber Burhanuddin berbagi pengalaman.
Ditambahkan, hukuman mati dalam praktik, eksekusinya butuh waktu lama. Kasus-kasus pidana mati yang sudah inkracht dan peninjauan kembali (PK) berkali-kali masih banyak yang belum dieksekusi terutama gembong narkoba. Masih banyak di Nusa Kambangan yang belum dieksekusi meski sudah puluhan tahun menjalani hukuman.
“Kebetulan ji Kanda pernah tangani kasus-kasus pidana mati dan pernah riset terkait pidana mati,” katanya merendah, ketika ada yang mengapresiasi padangannya di grup.
Muhammad Burhanuddin kemudian mengusulkan supaya Unhas Kolaborasi bisa mengambil panggung terdepan terkait isu-isu aktual di pentas nasional. Bisa dengan Uji Meteriil di MK atau dengar pendapat dengan Komisi III terkait hukum.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar