Logo Sulselsatu

Inkracht, Jaksa dan Richard Eliezer Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim

Hendra
Hendra

Jumat, 17 Februari 2023 09:25

Richard Eliezer. (Foto: Int)
Richard Eliezer. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Vonis 1 tahun 6 bulan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Baik jaksa maupun pengacara tak mengajukan banding.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan Kejagung akan menerima putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana, jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkracht-lah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Fadil saat jumpa pers di kantornya, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga : Faktor Keselamatan Diragukan LPSK, Richard Eliezer Batal Dijebloskan di Lapas Salemba

Fadil merasa sudah melihat keadilan dalam putusan hakim. Keadilan itu dilihat dari respons keluarga korban Brigadir N Yosua Hutabarat yang sudah memaafkan Eliezer.

“Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini. Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons,” jelasnya.

Menurut Fadil, putusan hakim juga sudah membuktikan bahwa tuntutan dan dakwaan jaksa benar. Fadil menyebut putusan itu mempertimbangkan seluruh bukti dari jaksa.

Baca Juga : Sidang Etik Richard Eliezer Digelar Hari Ini, Dipecat atau Tidak?

“Di samping itu juga kami lihat putusan hakim ini di samping sudah mengambil over seluruhnya tuntutan, dakwaan jaksa, seluruhnya dari unsur yang dikutip hakim. Hakim yakin benar atas dakwaan tersebut, yakin benar atas tuntutan jaksa tersebut sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan susbtantif yang dapat diterima oleh masyarakat,” pungkasnya.

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan02 Mei 2026 11:00
Mubes IKA Unhas Resmi Dimulai, Ramli Rahim: Mayoritas Dukung Amran Sulaiman Kembali Jadi Ketum
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) resmi digelar di Hotel Four Points by Sheraton ...
News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....
Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...