Logo Sulselsatu

Bikin Mendidih Darah Kapolda, Debt Collector Pembentak Polisi Akhrinya Diringkus

Hendra
Hendra

Kamis, 23 Februari 2023 13:55

Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran. (Foto: Int)
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, MAKASSARDebt collector arogan yang membentak polisi gegera kasus penarikan paksa mobil selebgram Clara Shinta akhirnya diringkus. Debt collector ini sebelumnya membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran naik pitam.

“Ya, ada yang sudah kita amankan dan akan segera kita rilis,” kat Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Pelaku dikabarkan pulang ke kampung halamannya di Saparua, Ambon.

Baca Juga : Mabes Polri Akui Keamanan dan Kedamaian Sulsel Jadi Barometer di Indonesia Timur

“Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua, Ambon,” tegas Hengki.

Selain itu, pihak kepolisian menangkap 7 preman. Mereka berasal dari dua kelompok.

Hengki mengatakan respons cepat ini sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan tempat bagi pelaku premanisme.

Baca Juga : Begini Aturan Main Debt Collector Saat Menagih Debitur Sesuai Aturan OJK

“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta,” tegasnya.

Debt collector kata dia, tidak dibenarkan melakukan perampasan kendaraan di jalan. Sebab, penarikan kendaraan diatur dalam UU Fidusia.

Jadi, debt collector tidak diperbolehkan melakukan aksi main cegat, sikat, ataupun merampas kendaraan di jalan tanpa melewati mekanisme yang berlaku.

Baca Juga : VIDEO: Polisi Berhasil Amankan Pelaku Debt Collector yang Bentak Anggota Bhabinkamtibmas

“Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” katanya.

Terkait debt collector yang viral melakukan penarikan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta, Hengki mengimbau agar segera menyerahkan diri.

“Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas,” tuturnya.

Baca Juga : Tak Disebutkan dalam UU Fidusia, Debt Collector Tak Berhak Eksekusi Kendaraan Konsumen

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran murka usai melihat video polisi dibentak debt collector. Ia memerintahkan untuk segera menangkap debt collector tersebut.

“Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki itu,” kata Fadil Imran dilihat di akun media sosialnya, Rabu (22/2/2023).

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...