Logo Sulselsatu

DPRD Gowa Usulkan Ranperda Inisiatif Terkait Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Sabtu, 25 Februari 2023 08:18

Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni (dokumen: istimewa)
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni (dokumen: istimewa)

SULSELSATU.com, GOWA – Wakil Bupati Gowa H. Abd Rauf Malaganni menyambut baik dan memberikan dukungan terkait Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan salah satu fungsi DPRD sebagai perwakilan rakyat. Termasuk di dalamnya fungsi legalisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulsel, Kabupaten dan Kota.

“Tentunya pemerintah daerah mengapresiasi dan merespon dengan baik atas pengajuan Ranperda Inisiatif ini. Hal ini sebagai wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” katanya saat Rapat Paripurna Tanggapan Bupati Gowa Atas Ranperda Inisiatif DPRD Gowa Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jum’at (24/2/2023).

Baca Juga : RSUD Syekh Yusuf Gowa Kebakaran, Tidak Ada Korban Jiwa

Berdasarkan surat DPRD Kabupaten Gowa Nomor 043/110/DPRD Tanggal 13 Februari 2023 mengatakan bahwa semua orang diperlakukan sama dihadapan hukum negara, memiliki kewajiban untuk memastikan kepastian hukum, dan tidak ada yang kebal hukum di dalam negara hukum tak terkecuali pemerintah dan rakyat yang sama di mata hukum.

“Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum tidak hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat kurang mampu tetapi juga untuk mengakui dan melindungi serta hak asasi warga negara guna memperoleh akses penuh keadilan dan kesetaraan supremasi hukum dalam sistem peradilan,” ujarnya.

Diketahui, penyelenggaraan bantuan hukum memiliki tujuan penting. Pertama, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Kedua, mewujudkan hak konstitudional setiap warga negara megara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum.

Baca Juga : Sulawesi Berlian Motor Buka Diler Mitsubishi Perdana di Gowa, Perluas Jangkauan Pasar di Sulsel

Ketiga, terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Keempat, menjamjn kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata diseluruh daerah, dan kelima mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berkesimpulan bahwa Ranperda Inisiatif tersebut telah memenuhi ketentuan namun masih memerlukan pendalaman yang lebih intensif pada rapat-rapat pembahasan selanjutnya.

“Semoga apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa kedepan guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Kr Kio sapaan akrab Wabup Gowa.

Baca Juga : Bupati Gowa Tinjau Keluarga Miskin Ekstrem, Salurkan Bantuan Secara Langsung

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gowa Anwar Usman menyampaikan, jawaban yang disampaikan oleh Wakil Bupati Gowa untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Gowa.

Dirinya berharap, kehadiran aturan ini nantinya akan menjadi rujukan yang jelas bagi masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum demi azas keadilan dan keberpihakan pada masyarakat dapat tercapai dengan baik melalui Peraturan Daerah ini.

“Pada prinsipnya Badan Pembentukan Perda mengharapkan Ranperda ini bisa diterima menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gowa tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu dengan mempertimbangkan landasan filosofi, sosiologis dan yuridis,” terangnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional13 Juni 2026 17:28
OJK dan ILO Luncurkan Sistem Digital untuk Perluas Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama International Labour Organization (ILO) meluncurkan sistem Enterprise Resource Planning (ERP) untuk memperluas ak...
News13 Juni 2026 15:48
OJK Gandeng TPAKD Mamuju Dorong Literasi Keuangan Nelayan dan UMKM Daerah Pesisir
Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) bersama Industri Jasa Keuangan Syariah serta Tim Percepatan Akses ...
News13 Juni 2026 15:30
Beredar Dugaan Permintaan Dana ke Desa, Camat Sanrobone: Tidak Pernah Meminta
SULSELSATU.com, TAKALAR— Isu dugaan permintaan dana sebesar Rp5 juta per desa oleh Camat Sanrobone, Irham Latif, untuk pembayaran tagihan listri...
News13 Juni 2026 14:39
AHM Resmi Buka AHASS TEFA, Siswa SMK Kini Belajar Langsung Standar Industri
PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Jawa Tengah meresmikan Pos AHASS Teaching Factory (TEFA) di SMK Muhammadiyah 3 Weleri, Kabupaten Kendal...