SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar menerima aspirasi dari guru kontrak terkait penerapan absensi online (Digital).
Anggota Komisi yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, Hamzah Hamid menjelaskan, para guru khususnya yang berstatus tenaga kontrak atau Laskar Pelangi (Pelayanan Publik Berintegritas) resahkan absensi online disamaratakan dengan yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Mereka mengeluhkan penerapan absensi online yang menurut para guru dari Laskar Pelangi itu tidak adil. Karena disamakan dengan ASN. Dari segi status dan kesejahteraan saja sudah jelas beda,” ungkap Hamzah di DPRD Makassar, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga : Erick Horas Apresiasi Pelaksanaan Pilket RT/RW yang Dinilai Demokratis
Hamzah mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar mengevaluasi aturan tersebut.
Pasalnya, sebagian besar guru dari Laskar Pelangi memiliki aktivitas lain selain mengajar untuk menopang kesejahteraan mereka.
“Bahkan banyak guru dari Laskar Pelangi ini masih juga harus mengerjakan tugas sekolah di rumah di luar jam absen tersebut. Seperti mengisi raport dan lain-lain,” tutur Legislator PAN itu.
Baca Juga : Sosper Perda Pajak Makassar, Andi Tenri Uji Minta Warga Lebih Disiplin Bayar Pajak
Di sisi lain, absensi online kerap tidak singkron dengan sistem. Hal ini juga menjadi masalah sendiri sehingga BKD diminta tidak menutup mata.
“Kenyataannya begitu. Kita tahu guru dari Laskar Pelangi ini mereka tiga bulan baru gajian. Dengan gaji Rp 1,3 juta perbulan. Saya minta BKD tidak tutup mata,” tegasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar