Logo Sulselsatu

BKD Parepare Imbau Pengusaha Sadar Bayar Pajak

Asrul
Asrul

Selasa, 14 Maret 2023 09:22

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare mengimbau pengusaha atau wajib pungut agar taat dan sadar membayar pajak.

Pasalnya, tidak sedikit pengusaha khususnya hotel dan restoran masih kurang atau rendah kesadaran untuk membayar kewajiban pajaknya. Hal itu disampaikan Kabid Pendapatan BKD Parepare, Andi Azinar.

Menurut dia, mestinya pengusaha selaku wajib pajak dan wajib pungut lebih sadar membayar dan menyetorkan titipan pajak konsumen kepada pemerintah daerah.

Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare

“Pelaku usaha yang menunggak atau piutang pajaknya akan kita beri sanksi sesuai aturan yang ada, mulai dari melayangkan surat pemberitahuan, dan yang paling buruk pemasangan papan bicara tidak bayar pajak, bahkan usahanya bisa ditutup,” katanya.

Sementara, Kasubid Pemeriksaan Sub Bagian Pendapatan, Sabaria menjelaskan, sebanyak 201 wajib pungut kategori restoran seperti cafe, warkop, dan warung makan. Sedangkan untuk hotel ada 32 wajib pungut, belum termasuk pondokan.

Sabaria mengatakan, kesadaran wajib pungut dalam membayarkan pajaknya masih rendah, bahkan beberapa pengusaha dicurigai melakukan kecurangan dengan tidak melakukan transaksi melalui alat yang disiapkan.

Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish

“Misalnya kita lakukan uji petik di salah satu wajib pungut, kami dapatkan hasil yang jauh berbeda dengan apa yang dilaporkan. Sehingga bisa diduga terjadi kecurangan yang dilakukan wajib pajak tersebut,” ungkapnya.

“Padahal, pajak yang kami pungut ini adalah titipan dari konsumen, 10 persen dari pembelian yang dilakukan. Kami juga tidak berhenti memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar taat bayar pajak,” tandasnya.

Terpisah, Kabid Penagihan BKD Parepare, Rahmat menyampaikan, jika pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada wajib pungut untuk menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Baca Juga : VIDEO: Capres Anies Baswedan Bakal Hadiri Kampanye di Parepare

BKD Parepare kedepannya, lanjut dia, akan konsisten menerapkan non tunai cashless, sehingga pembayaran wajib pajak bisa dilakukan menggunakan penertiban virtual akun atau kanal pembayaran qris.

“Tentunya kami tidak akan segan melakukan penindakan kepada wajib pungut yang tidak taat atau menunggak pembayaran pajaknya,” tegas dia.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Muh Fardi
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis02 Mei 2025 11:24
Kuartal Pertama 2025, Telkom Catat Pendapatan Konsolidasi Rp36,6 Triliun
Pada kuartal I 2025, Telkom membukukan pendapatan konsolidasi sebesar Rp36,6 triliun. EBITDA (Laba sebelum Bunga, Pajak, Depresiasi, dan Amortisasi) k...
Pendidikan02 Mei 2025 11:13
Peringati Hardiknas, LLDIKTI Gandeng Unismuh Makassar Gelar Donor Darah Massal Berskala Nasional
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025, Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menggelar upaca...
Bisnis02 Mei 2025 11:09
Bank Mantap Kerja Sama MUF Siapkan Pembiayaan Kendaraan DP 0 Persen
Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) bekerja sama dengan Mandiri Utama Finance (MUF) menghadirkan program Fasilitas Pembiayaan DP 0 persen bagi nasabah P...
Ekonomi02 Mei 2025 10:48
Peringati Hardiknas, BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Indonesia Melalui BRI Peduli Ini Sekolahku
SULSELSATU.com, SUBANG – Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas, yang pada gilirannya ak...