SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota katanya, Arifin Dg Kulle menganggap salah satu penyebab maraknya tindak kejahatan di tengah masyarakat akibat efek dari peredaran minuman beralkohol (Minol) kurang terawasi.
Salah satunya, kata Arifin Kulle, karena penjualan Minol yang ilegal sangat mudah dijangkau oleh masyarakat khususnya kalangan pemuda di Kota Makassar.
Hal itu dikatakan Arifin Kulle saat Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Royal Bay Makassar, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga : Erick Horas Apresiasi Pelaksanaan Pilket RT/RW yang Dinilai Demokratis
“Kita sering melihat banyak anak-anak muda dijalan yang ugal-ugalan, salah satu penyebabnya itu karena efek minuman beralkohol, yang cara mendapatkannya sangat mudah,” ujarnya.
Wakil ketua Komisi C DPRD Makassar ini menilai perda minuman beralkohol masih perlu direvisi lebih mendalam lagi, agar aturan dan penegakannya bisa lebih ketat serta terukur.
“Perda ini sudah tegas, tapi belum terukur. Bukannya kita melarang peredaran minol di Kota Makassar, tapi ada batasan bagi setiap pengusaha yang harus menjual minuman beralkohol, misalnya di cafe, hotel dan restoran,” jelasnya.
Baca Juga : Sosper Perda Pajak Makassar, Andi Tenri Uji Minta Warga Lebih Disiplin Bayar Pajak
“Karena itu, kita juga meminta peran serta masyarakat dalam hal pengawasan minol ini. Kalau ada kita temukan tempat yang menjual minol secara ilegal maka laporkan saja ke aparat setempat,” tambah Legislator Demokrat yang akrab disapa Arkul ini.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan menyampaikan tugas aparat dalam hal ini satpol PP dalam penegakan aturan perda tersebut adalah mengedukasi dengan pendekatan persuasif.
“Karena yang kita hadapi adalah masyarakat kita sendiri, makanya saya selalu ingatkan kepada anggota jika ada kedapatan yang melanggar, cara penegakan dengan sikap humanis,” tukasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar