Logo Sulselsatu

Diduga Terima Gratifikasi Rp 1,3 Miliar, Rafael Alun Kenakan Rompi Orange

Uje Jaelani
Uje Jaelani

Senin, 03 April 2023 22:29

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi menjadu tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari para wajib pajak sebesar USD 90.000 atau senilai Rp 1,34 miliar.

“Tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90.000 yang penerimaannya melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME) dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Dilansir dari Jawapos.com Senin (3/4/2023).

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi saat menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sejak 2005. Dijelaskan Firli, pada 2011 Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

“Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ucap Firli.

Rafael Alun juga terindikasi berkonflik kepentingan, karena memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

“Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak,” ungkap Firli.

Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar23 September 2026 20:43
Kalla 10K 2026 Gandeng PASI, 4.500 Pelari Siap Ramaikan Pantai Losari
SULSELSATU.com,cMAKASSAR – Kalla 10K 2026 siap digelar di Anjungan Pantai Losari, Makassar, pada 10–11 Oktober 2026 mendatang. Sebanyak 4.500 pese...
Politik23 September 2026 15:27
Isu Appi Pindah Partai Menguat, Demokrat Sulsel Pilih Tunggu Sikap Resmi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Partai Demokrat Sulawesi Selatan mulai membuka ruang bagi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi di tengah m...
OPD23 September 2026 15:22
Andi Tenri Indah Desak Kepastian Gaji ASN Dinsos Sulsel hingga Akhir Tahun
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Persoalan kecukupan anggaran untuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Sela...
Makassar23 September 2026 15:04
Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar ...