Logo Sulselsatu

Diduga Terima Gratifikasi Rp 1,3 Miliar, Rafael Alun Kenakan Rompi Orange

Uje Jaelani
Uje Jaelani

Senin, 03 April 2023 22:29

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi menjadu tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari para wajib pajak sebesar USD 90.000 atau senilai Rp 1,34 miliar.

“Tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90.000 yang penerimaannya melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME) dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Dilansir dari Jawapos.com Senin (3/4/2023).

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi saat menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sejak 2005. Dijelaskan Firli, pada 2011 Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

“Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ucap Firli.

Rafael Alun juga terindikasi berkonflik kepentingan, karena memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

“Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak,” ungkap Firli.

Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...
Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...