Logo Sulselsatu

Yunus HJ Sosialisasi Perda Zakat Bersama Warga

Asrul
Asrul

Rabu, 05 April 2023 14:05

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, M Yunus HJ menyampaikan zakat merupakan salah satu ibadah bersifat mutlak yang harus dipenuhi bagi setiap orang Islam.

“Di bulan suci Ramadan ada namanya zakat fitrah yang wajib ditunaikan,” kata Yunus saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Karebosi Premier Makassar, Rabu (5/4/2023).

Menurut Yunus, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah sudah bekerjasama dengan lembaga pengelola zakat yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam menghimpun setiap zakat yang dibayarkan.

Baca Juga : Legislator PDIP Tenri Uji Soroti Kebijakan Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Barombong

“Makanya di Baznas semua terkait pengelolaan zakat kita itu diatur seperti apa caranya dan didistribusikan ke orang-orang yang berhak mendapatkan,” terangnya.

Legislator Partai Hanura ini mengharapkan melalui sosialisasi Perda pengelolaan zakat ini masyarakat makin memahami tentang zakat dan seperti apa cara menunaikannya.

Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Kota Makassar, Abd Jurlan memaparkan bahwa zakat adalah ibadah yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.

Baca Juga : Legislator PDIP Udin Malik Dorong Kesadaran Arsip Vital di Makassar saat Lakukan Pengawasan

Zakat juga, jelas Jurlan, terbagi ada dua jenis pertama zakat fitrah dan zakat harta adalah mulai dari penghasilan atau yang menerima gaji diatas UMR harus menunaikan zakatnya.

“Di Baznas Kota Makassar ada program yang sifatnya konsumtif atau langsung dibagi hasil, apabila ada orang fakir miskin atau musafir harus diberikan haknya secara langsung,” jelasnya.

Jurlan menjelaskan mengapa kita harus membayar zakat di lembaga? Padahal bisa langsung kasih ke orang yang dianggap sebagai mustahik atau orang yang berhak menerima zakat?.

Baca Juga : Dewan Desak Pemkot Makassar Tak Tanggung Beban Fasum-Fasos GMTD yang Belum Diserahkan

“Pertama, pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem pengelolaan zakat di masa pemerintahan Islam,” katanya.

Sebab, menurutnya, jika dilihat dari sejarahnya, zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang bernama Baitul Maal.

Salah satu Tokoh Agama di Kota Makassar, Ustadz Arifuddin Lewa juga menyampaikan bahwa sebagai umat muslim maka sudah menjadi kewajiban dalam membayar zakat.

Baca Juga : Legislator Makassar Umiyati Dorong Transparansi Data Pajak, Minta Bapenda Lebih Proaktif

“Zakat ini sama halnya dengan pajak, merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam atau umat muslim yang mampu memberikan setiap sebagian hartanya,” ungkapnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...
Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...