Logo Sulselsatu

Pemprov Sulsel Hargai Putusan PTUN Jakarta Terkait Sekda Non Aktif Abdul Hayat

Asrul
Asrul

Selasa, 18 April 2023 10:18

Ketua Tim Panitia Pelaksanaan (Pansel) Lelang Jabatan Dirut PDAM, Abdul Hayat Gani. (Sulselsatu/Jahir Majid)
Ketua Tim Panitia Pelaksanaan (Pansel) Lelang Jabatan Dirut PDAM, Abdul Hayat Gani. (Sulselsatu/Jahir Majid)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel) belum lama ini. Hakim meminta status Abdul Hayat dipulihkan sebagai Sekda Sulsel.

Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan batal terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA TAHUN 2022, tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Sulsel atas nama Abdul Hayat selaku penggugat. Tergugat diminta mencabut surat keputusan tersebut.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Abdul Hayat Gani yang diwakili pengacara Yusuf Gunco.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Untuk diketahui, dalam gugatan ini Pemprov Sulsel bukanlah pihak tergugat dalam perkara tersebut, melainkan Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Pemprov Sulsel menghormati upaya hukum yang dilakukan Abdul Hayat Gani, meski kami bukan pihak dalam perkara tersebut melainkan Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara,” papar Marwan Mansyur selaku Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Senin (17/4/2023).

Meski gugatan dikabulkan, namun masih ada potensi upaya hukum oleh Tergugat. Apalagi isi putusan PTUN itu tidak menunda pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 sehingga Keputusan Presiden yang menjadi objek sengketa tersebut masih berlaku.

Baca Juga : Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo

Sementara itu, penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil diketahui akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 mei 2023.

“Putusan PTUN Jakarta belum final, masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa Agung selaku Jaksa Pengacara Negara namun yang menjadi catatan bahwa Penggugat akan memasuki masa pensiun pada tangga 1 Mei 2023 sehingga akan sulit untuk dipulihkan,” jelasnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Abd Razak menambahkan bahwa sebagai putusan pengadilan maka setiap orang atau pihak harus menghargai putusan yang ada. Putusan PTUN Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT atas Gugatan Abd Hayat, terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menempatkan Presiden sebagai tergugat yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara telah diputus oleh majelis hakim pada tanggal 17 April 2023.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Dukung Pengembangan Pelabuhan Pelindo

Diktum putusan dimaksud mengabulkan gugatan penggugat kecuali permintaan khusus Penggugat untuk penundaan pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 (objek sengketa).

“Dengan demikian Keputusan Presiden tersebut masih sah dan berlaku hingga saat ini. Sesungguhnya putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat dilaksanakan, dimana pihak tergugat dapat mengajukan upaya hukum”, tegasnya.

Olehnya itu, kata dia, terkait perkara ini yang berkedudukan sebagai pihak tergugat adalah Presiden sehingga tidak tepat jika mengenai upaya hukum atau hal lain sebagainya terkait perkara ditanyakan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...
Hukum01 Mei 2026 20:50
Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekelompok geng motor menyerang sebuah warung milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menggun...
News01 Mei 2026 20:49
PT Vale Perkuat ESG 2025, Investasi Lingkungan Tembus US$43,79 Juta
PT Vale Indonesia Tbk memperkuat implementasi prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) sepanjang 2025 sebagai bagian dari strategi bisnis jan...
Hukum01 Mei 2026 20:48
Berulah Lagi, Geng Motor Keroyok Remaja Lagi Nongkrong di Pantai Losari Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pemuda yang tengah bersantai di kawasan Pantai Losari, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi korban penganiayaan...