Logo Sulselsatu

Rektor UNM Sambut Positif Sosialisasi PermenPAN RB No.1 Tahun 2023

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Selasa, 23 Mei 2023 10:01

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF) melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No. 1/2023.

Menindaklanjuti hal tersebut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni memaparkan peraturan tersebut melalui sosialisasi di Kota Makassar.

Sebelum menjelaskan tentang peraturan tersebut, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam, terlebih dulu membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Prof Husain Syam menyambut positif kegiatan sosialisasi peraturan tersebut. Terlebih digelar di acara Forum Rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang dipusatkan di Hotel Claro Makassar, 22 Mei 2023.

“Selain mendengarkan langsung peraturan MenPANRB, kegiatan ini juga sebagai rangkaian silaturahmi antar rektor dari berbagai universitas di Indonesia,” ujar Prof Husain.

Sementara MenPANRB melalui Alex Denni memastikan PermenPAN-RB nomor 1/2023 tersebut tidak untuk mempersulit dosen. Justru aturan ini malah mempermudah dosen-dosen ke depannya.

Hanya saja di masa-masa transisi ini, para dosen akan sibuk sementara untuk melengkapi data-data kinerja mereka. Tetapi setelah itu, dosen-dosen tidak perlu repot-repot mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan Beban Kerja Dosen (BKD).

“Kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia,” ujar Alex.

Alex menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk menyederhanakan regulasi dan menciptakan birokrasi yang profesional dan berkelas dunia. Proses penyusunan regulasi tentang jabatan fungsional melibatkan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya dapat bekerja sama dalam memperkuat semangat penyederhanaan birokrasi.

Permen PANRB No. 1/2023 merupakan penyempurnaan dari Permen PANRB No. 13/2019. Saat ini, tugas jabatan fungsional lebih berfokus pada pemenuhan angka kredit. Namun, melalui aturan baru ini, pejabat fungsional akan lebih difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan hanya angka kredit.

Dengan kehadiran Permen PANRB No. 1/2023, Alex menekankan bahwa dosen sebagai jabatan fungsional akan mendapatkan kemudahan dalam penilaian kinerja mereka, sehingga tidak lagi dibebani dengan pengumpulan angka kredit.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar10 Agustus 2026 06:49
Kebakaran di NIPAH PARK Padam Kurang dari 30 Menit, Mal Kembali Beroperasi Normal
Kebakaran terjadi di area NIPAH PARK Makassar pada Minggu malam (9/8/2026) saat operasional mal menjelang berakhir. Api berhasil dikendalikan dalam wa...
Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...