SULSELSATU.com, MAKASSAR – Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha, menyebut tak ada kerugian negara pada Kasus korupsi bonus dan pensiunan pegawai.
Bastian bahkan menantang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang merupakan tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk membuktikan adanya kerugian negara pada Kasus korupsi bonus dan pensiunan pegawai.
“Yang saya heran kenapa BPKP ada kerugian negara, saya tantang mereka dimana kerugian negaranya. Ini sudah menyimpan sekali dari pakem kerugian negara dan prinsip akuntansi Indonesia,” kata Bastian kepada awak media, Rabu, (24/05/2023).
Diketahui kasus dugaan korupsi PDAM Makassar ini, disebut merugikan negara hingga Rp20 miliar, dan menyeret Haris Yasin Limpo, yang merupakan adik kandung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Lebih lanjut, Pengamat Keuangan Negara, Bastian Lubis menguatkan dugaan adanya kriminalisasi terhadap Haris Yasin Limpo (HYL) dalam kasus Korupsi PDAM Makassar.
Bastian menyebut penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PDAM tersebut sebagai tebang pilih, mengingat perkara dugaan korupsi yang disebut sebagai penyebab kerugian negara tidak ada. Ia bahkan siap menjadi saksi ahli pada kasus yang menyeret adik mentan tersebut.
“Kejadian ini dugaan saya sangat kriminalisasi, tidak ada kerugian negara, peraturan yang di tabrak pun tidak ada. Angka yang terbit dari BPK dugaan saya memeras. Laporannya pun saya baca temuan di angkat, yang tidak bisa di tindak lanjuti,” ucapnya.
Selain itu, Bastian juga mengklaim bahwa ia telah melihat dan membaca laporan temuan terkait kasus tersebut. Menurutnya, laporan tersebut belum memenuhi syarat untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar