SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki mengedukasi para orang tua untuk melindungi anak mereka dengan penuh cinta dan kasih sayang.
Hal itu disampaikan Rezki saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Karebosi Premier, Jl Jenderal M Jusuf, Kamis (15/6/2023).
Rezki memandang bahwa anak saat ini sudah dipaksa untuk bekerja alias dieksploitasi. Apalagi ada anak bayi yang sudah harus ikut mengemis di jalan.
Baca Juga : Erick Horas Apresiasi Pelaksanaan Pilket RT/RW yang Dinilai Demokratis
“Banyak bayi di jalan, mereka digendong untuk mendapatkan iba lalu dikasih uang padahal itu eksploitasi dilarang,” ucap Rezki.
“Anak itu adalah karunia dari Allah SWT yang harus dijaga hak-haknya, disayangi, dicintai dan diberikan perlindungan,” tambah legislator dari Demokrat ini.
Selain itu, para orang tua juga diminta untuk tidak melakukan kekerasan. Ia menyebut kekerasan terhadap anak bakal diganjar pelanggaran sesuai regulasi.
Baca Juga : Sosper Perda Pajak Makassar, Andi Tenri Uji Minta Warga Lebih Disiplin Bayar Pajak
“Kalau bandel dikit, jangan langsung dicubit. Itu ada pelanggarannya. Jadi kalau sekarang itu, dikasih tahu saja baik-baik,” tutup Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Makassa, Amirai sependapat dengan Rezki. Bahkan ia mengingatkan perihal hak pemenuhan untuk anak.
“10 hak yang harus didapatkan oleh anak kita sesuai aturan dan harus diketahui oleh orang tua. Seperti hak untuk bermain, bersekolah, dan hak anak untuk berkreasi,” ujarnya.
Baca Juga : Muchlis Misbah Sosialisasikan Perda Pembinaan Anjal Gepeng di Makassar
“Seperti hak untuk berkreasi. Anak itu juga butuh rekreasi. Pemerintah kota telah menyediakan banyak tempat, seperti di pantai Losari. Jadi tidak hanya di mall,” tambah Amirai.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar