Logo Sulselsatu

Muchlis Misbah Sebut Pentingnya Perlindungan Terhadap Guru

Asrul
Asrul

Kamis, 22 Juni 2023 18:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis A Misbah menyebut tenaga pendidik dan kependidikan saat ini memang patut mendapat perhatian serius dan payung hukum.

Sebab, disituasi sekarang guru harus mendapat perlindungan dari pemerintah agar tidak terjadi kasus kekerasan dan pelecehan yang selama ini sering terjadi di sekolah-sekolah.

Hal demikian disampaikan Muchlis Misbah saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Grand Maleo Makassar, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga : Legislator PDIP Tenri Uji Soroti Kebijakan Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Barombong

Pada kesempatan ini, Legislator Partai Hanura menjelaskan point penting yang tertuang dalam Perda Perlindungan Guru yang baru saja disahkan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar.

Menurutnya, Perda tersebut menjadi payung hukum untuk melindungi guru dan mengedepankan pendidik secara moralitas tanpa intimidasi dan perlakuan diskriminatif dari siapapun.

“Kalau kita lihat di media sosial banyak tenaga pendidik sekarang yang kena kasus kekerasan oleh siswa bahkan orang tua siswa, jadi beda perlakuan guru dulu dan sekarang,” ujarnya.

Baca Juga : Legislator PDIP Udin Malik Dorong Kesadaran Arsip Vital di Makassar saat Lakukan Pengawasan

Muchlis Misbah menjelaskan Perda sangat penting agar kesadaran orang tua dalam perlindungan guru, apalagi sekarang era digitalisasi yang memudahkan dalam mengetahui setiap informasi.

“Apa yang bergeser saat ini? Adalah akhlak. Tapi sekarang anak kita tingkat kenakalannya cukup tak terkendali, makanya saya minta para orang tua untuk menyampaikan anaknya agar menghargai gurunya di sekolah,” jelasnya.

Akademisi UIN Alauddin Makassar, Rahmawati Haruna menjelaskan bahwa dalam Perda ini guru berhak mendapat perlindungan seperti, hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja serta kekayaan intelektual.

Baca Juga : Dewan Desak Pemkot Makassar Tak Tanggung Beban Fasum-Fasos GMTD yang Belum Diserahkan

“Perlu diketahui juga bahwa ada larangan-larangan kepada guru, misalnya menghina, memakai. Penyelesaian sengketa dan sanksi administrasi,” jelasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...
Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...