Logo Sulselsatu

Muchlis Misbah Sebut Pentingnya Perlindungan Terhadap Guru

Asrul
Asrul

Kamis, 22 Juni 2023 18:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis A Misbah menyebut tenaga pendidik dan kependidikan saat ini memang patut mendapat perhatian serius dan payung hukum.

Sebab, disituasi sekarang guru harus mendapat perlindungan dari pemerintah agar tidak terjadi kasus kekerasan dan pelecehan yang selama ini sering terjadi di sekolah-sekolah.

Hal demikian disampaikan Muchlis Misbah saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Grand Maleo Makassar, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga : Legislator DPRD Makassar Sentil GMTD, Fasum-Fasos Baru 7 Klaster Diserahkan ke Pemkot

Pada kesempatan ini, Legislator Partai Hanura menjelaskan point penting yang tertuang dalam Perda Perlindungan Guru yang baru saja disahkan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar.

Menurutnya, Perda tersebut menjadi payung hukum untuk melindungi guru dan mengedepankan pendidik secara moralitas tanpa intimidasi dan perlakuan diskriminatif dari siapapun.

“Kalau kita lihat di media sosial banyak tenaga pendidik sekarang yang kena kasus kekerasan oleh siswa bahkan orang tua siswa, jadi beda perlakuan guru dulu dan sekarang,” ujarnya.

Baca Juga : Legislator Makassar Desak GMTD Bangun Instalasi Pengolahan Air, Jangan Bebani PDAM

Muchlis Misbah menjelaskan Perda sangat penting agar kesadaran orang tua dalam perlindungan guru, apalagi sekarang era digitalisasi yang memudahkan dalam mengetahui setiap informasi.

“Apa yang bergeser saat ini? Adalah akhlak. Tapi sekarang anak kita tingkat kenakalannya cukup tak terkendali, makanya saya minta para orang tua untuk menyampaikan anaknya agar menghargai gurunya di sekolah,” jelasnya.

Akademisi UIN Alauddin Makassar, Rahmawati Haruna menjelaskan bahwa dalam Perda ini guru berhak mendapat perlindungan seperti, hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja serta kekayaan intelektual.

Baca Juga : DPRD Makassar Ungkap Perumahan Milik GMTD Berisi 2 Ribu Hunian Tanpa Rumah Ibadah

“Perlu diketahui juga bahwa ada larangan-larangan kepada guru, misalnya menghina, memakai. Penyelesaian sengketa dan sanksi administrasi,” jelasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi06 Agustus 2026 15:07
Kepercayaan Masyarakat Meningkat, DPK Perbankan Tumbuh 5,71 Persen Jadi Rp149,77 Triliun
Kinerja perbankan di Sulawesi Selatan hingga Juni 2026 menunjukkan tren positif. Salah satu indikatornya terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (...
Metropolitan06 Agustus 2026 14:34
Munafri: PSEL Proyek Strategis Nasional Kami Dijalankan, Lokasi Masih Dimatangkan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan Pemerintah Kota Makassar tetap membuka ruang dialog dengan masyarak...
Otomotif06 Agustus 2026 14:07
SJAM Siapkan 5 Motor Gratis untuk Konsumen yang Transaksi Selama Juli dan Agustus 2026
PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) selaku main dealer Yamaha Indonesia wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menghadirkan program "Beli...
Bisnis06 Agustus 2026 12:06
PANDE EMAS Jadi Langkah Pegadaian Kanwil VI Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) mendorong kemandirian eko...