Logo Sulselsatu

Kasus Pemalsuan Surat, Akademisi Sebut Penegakan Hukum Jangan Terpengaruh Opini

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Senin, 26 Juni 2023 20:32

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pakar hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Azkari Razak menilai penegakan hukum harus tetap berjalan profesional tanpa terpengaruh oleh opini yang dibangun pihak terkait perkara.

Hal itu diungkap Azkari Razak mengomentari tentang adanya polemik di media terkait penetapan tersangka terhadap Anny Anna Maria Kondoy oleh penyidik Polrestabes Makassar dalam perkara dugaan pemalsuan atau menggunakan surat palsu.

“Polisi harus tetap profesional, penetapan tersangka tentunya sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Jangan terpengaruh opini luar yang coba dibangun untuk mengganggu jalannya proses hukum,” terang Azkari Razak, Senin (26/6/2023).

Diketahui, perkara penggunaan surat palsu dan pemalsuan surat dengan tersangka Anny Anna Maria Kondoy ini laporannya sudah dimasuk sejak 21 Juni 2022 lalu.

“Laporan ini sudah kami masukkan sejak tahun 2022 lalu, artinya proses untuk mencari kebenarannya cukup lama,” kata pelapor Iwan Kurniawan, Senin (26/6/2023).

Iwan menambahkan, tindak lanjut laporan dengan adanya tersangka dalam perkara ini memberikan kepastian hukum kepada warga negara. Utamanya terkait dengan hak kepemilikan tanah yang dilindungi oleh negara.

“Perkara ini sudah dua kali dilakukan gelar perkara khusus di Polda, sehingga kami mendesak agar perkara ini tidak berlarut-larut. Tindak tegas diperlukan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menggiring opini lublik, di mana seolah-olah pelaku adalah korban,” ujar Iwan.

Lebih lanjut Iwan khawatir adanya pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab dalam perkara ini mengambil tindakan yang membuat pelapor sebagai korban justru menjadi pihak yang disebut mendzalimi.

“Saat ini kami meminta agar tidak ada pihak-pihak lain lagi yang menggiring opini, karena sejatinya kamilah yang menjadi korban,” terangnya.

Di sisi lain, Iwan Kurniawan menduga adanya praktek mafia pertanahan. Sehingga dia juga memasukkan laporan ke Satgas Mafia Pertanahan mengenai peristiwa dugaan tindak pidana secara bersama-sama atau turut serta dalam melakukan dugaan manipulasi terhadap data atau informasi dari pihak pelaku.

Sebelumnya, Anny Anna Maria Kondoy juga telah mengajukan gugatan kepemilikan terhadap dua bidang tanah di Makassar melalui Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 6 Juni 2022 dengan gugatan Nomor 199/Pdt.G/2022/PN Mks. Tapi gugatan ini kemudian ditolak oleh majelis hakim.

Diketahui, penetapan Anny Anna Maria Kondoy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup saat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Anny ditetapkan sebagai tersangka melalui Suat Ketetapan Nomor: S.Tap/183/VI/Red.1.9/2023/Reskrim tertanggal 14 Juni 2023 dan disangka melanggar Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Anny Anna Maria Kondoy dilaporkan ke Reskrim Polrestabes Makassar pada tanggal 21 Juni 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1101/VI/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Kemudian pada tanggal 9 November 2022, Reskrim Polrestabes Makassar mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Sp.Sidik/334/XI/RES.1.9/2022/Reskrim.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar10 Agustus 2026 06:49
Kebakaran di NIPAH PARK Padam Kurang dari 30 Menit, Mal Kembali Beroperasi Normal
Kebakaran terjadi di area NIPAH PARK Makassar pada Minggu malam (9/8/2026) saat operasional mal menjelang berakhir. Api berhasil dikendalikan dalam wa...
Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...