SULSELSATU.com, JENEPONTO – Penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali mengeksekusi terpidana kasus korupsi. Kali ini Haruna Daeng Talli di eksekusi atas dugaan Korupsi proyek Pasar Lassang di Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ilma Ardi Riyadi kepada Sulselsatu.com mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Haruna berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tipikor Makassar.
“Iye ada (di eksekusi terpidana). Terkait
Pasar lasang-lassang tahun 2017. Peran (Haruna red) Sebagai kuasa direksi penyedia,”ujar Ilma Ardi Riyadi kepada sulselsatu.com, dibalik pesan WhatsApp.
Menurut dia kasus ini adalah kasus lama yang melibatkan 3 orang terpidana.
“Sebelumnya ada 2 terpidana yang sudah dieksekusi. Ryan dan Takbir Takko,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, Haruna di pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan.
Sementara video pengakuan Terpidana Harunan Talli di sejumlah grup WhatsApp meminta keadilan atas kasus yang menimpahnya.
Video berdurasi 1 menit 20 detik itu nampak direkam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
“Saya minta keadilan, dan saya minta Kapolda, Kejati Kapolri, KPK, Presiden Jokowi, saya minta keadilan,” ujar terpidana, Haruna Talli dalam video.
Ia menyebutkan, penyebab dirinya menjadi terpidana akibat ulah Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir.
“Dan saya ini jadi tersangka atas perintah wakil bupati sebagai Ketua Nasdem Kabupaten Jeneponto. Saya minta keadilan,” ucapnya.
Sementara Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir yang dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp Kamis (06/07/2023) terkait pengakuan Terpidana Haruna, hingga berita ditayangkan belum ada responnya.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar