JENEPONTO, SULSELSATU.com – Kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Jeneponto resmi naik ke tahap penyidikan. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Rachman Jabir.
“Kasusnya masih sementara lanjut dan sudah sidik,” kata Ipda Rachman kepada Sulselsatu.com, Jumat (9/5/2025).
Peningkatan status perkara ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah disampaikan secara resmi kepada pihak Kejaksaan. Penerbitan SPDP tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kompleks BTN Ramadillah, Lorong 3, Jalan Aliem Bachri, Kecamatan Binamu, yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Tipiter Polres Jeneponto langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Dalam operasi itu, polisi menemukan sejumlah jeriken berisi solar, termasuk penampungan besar yang diperkirakan menyimpan sekitar 3 ton BBM jenis solar.
Lokasi kejadian kini telah dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyidikan. Sementara itu, barang bukti berupa BBM diamankan ke Mapolres Jeneponto. Solar tersebut diduga milik seorang warga berinisial M, yang kini tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Didis Suryadi, memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian.
“Saya memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Jeneponto, khususnya kepada Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter atas pengungkapan dugaan penimbunan BBM jenis solar. Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Jeneponto,” ujar Didis.
Penulis: Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar