SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kota Makassar raih penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI atas peran aktif dalam membangun dan melindungi serta mendukung program kekayaan intelektual di Provinsi Sulsel.
Penghargaan diterima oleh Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Menkumham Min Usihen.
Penghargaan diserahkan saat gelaran Mobile Intelectual Property Clinic Sulsel di Mall Phinisi Point, Jumat (28/7/2023),
Baca Juga : KALLA Bawa Pulang Penghargaan Lestari Award 2024 Kategori Good Health & Wellbeing
“Penghargaan ini menjadi sebuah amanah untuk terus berupaya mendukung program kekayaan intelektual, menyadarkan masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk mendaftarkan hak cipta karya mereka, dan tentunya akan memberi nilai positif bagi pelaku ekonomi kreatif,” ungkap Fatmawati Rusdi.
Direktur Jenderal kekayaan intelektual Menkumham Min Usihen menyampaikan, hal senada terkait bagaimana program ini dapat menyadarkan masyarakat bahwa melindungi kekayaan intelektual sangat penting.
“Karena keberadaan kekayaan intelektual dapat menjadi sumber peningkatan penghasilan dan memberikan manfaat bagi para pelaku UMKM, serta menghindarkan dari terjadinya plagiat,” kata Min Usihen.
Baca Juga : Mobil Tangki Jadi Bahan Kampanye Paslon Pilwali, Tim Lawyer PDAM Makassar Melapor ke Bawaslu
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, apresiasi kepada seluruh daerah yang telah memberikan dedikasinya untuk mendukung program kekayaan intelektual di Sulsel.
“Bersama pemerintah daerah dan provinsi, kita terus mendorong pelaku ekonomi kreatif, dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) untuk mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual mereka,” tutur Liberti.
Kata Min Usihen, dibutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak agar kekayaan intelektual setiap daerah dapat dilindungi.
Baca Juga : Mahasiswa Unhas Kini Bisa Tukar Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, program yang dilakukan Kemenkumham ini menjadi solusi berkembangnya merk dagang dan menghindari terjadinya sengketa, karena adanya kemiripan atau kesamaan merk produk.
Beberapa Kabupaten/Kota yang juga turut mendapatkan penghargaan diantaranya Kota Parepare, Kabupaten Bone, Maros, Bulukumba, Barru.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar