Logo Sulselsatu

Berkas Perkara Prof Dr Marthen Napang Tahap 2, Kuasa Hukum John Palinggi: Segera Akan Disidangkan

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 31 Agustus 2023 19:39

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah melimpahkan tahap 2 perkara kasus dugaan laporan palsu yang dilakukan Prof Dr Marthen Napang di Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis (31/8/2023).

Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaporkan Dr John N Palinggi, MM, MBA itu, kini ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap 2 itu, dibenarkan oleh Asisten Pidana Umum (Asipidum) Kejati Sulsel, Suhardi.

“Sudah dilaksanakan tahap 2 di Kejari Makassar. Tersangka tidak ditahan, karena Pasal yang disangkakan tidak dapat dilakukan penahanan, ” kata Suhardi, Kamis (31/8/2023).

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dikonfirmasi, juga membenarkan bahwa Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) itu, telah dilakukan tahap 2 di Kejari Makassar. Tapi, tersangka tidak dilakukan penahanan.

“Tidak dilakukan penahanan, karena ancamannya di bawah 5 tahun. Tersangka disangkakan Pasal 317 KUHPidana ancaman 4 tahun atau pasal 220 KUHPidana ancaman 1 tahun dan 4 bulan, ” ucap Soetarmi.

Sementara itu, Muhammad Iqbal Kuasa Hukum Dr. John N. Palinggi menyebut, setelah pihak Kejati Sulsel menerima barang bukti dan tersangka, maka segera akan dijadwalkan persidangannya.

Dalam perkara ini, kata Iqbal, Marthen Napang yang juga Ketua Badan Pengurus Yayasan STT Intim Makassar ini, diduga telah melanggar Pasal 220 KUHPidana dan atau Pasal 137 KUHPidana.

Terkait kasus yang menjerat Marthen Napang itu, Iqbal menerangkan bahwa itu akan menjadi pembelajaran. Iqbal pun meminta jika melaporkan sesuatu, harus dilengkapi dengan bukti-bukti.

Diketahui, terhadap laporan Dr. John N Palinggi di Polda Mertro Jaya, yang mana Dr. John N Palinggi selaku korban bermaksud membantu Akie Setiawan yang sudah dianggap keluarga.

Karena ketahuan seperti itu, ketika coba dihubungi melalui ponselnya, tidak bisa. Begitu juga melalui e-mail tak direspon. Kecewa dengan hal tersebut, John Palinggi melaporkan Marthen ke Polda Metro Jaya.

Marthen Napang sempat melaporkan John Palinggi ke Polrestabes Makassar, karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik. Setelah dilakukan gelar perkara, yang menghadirkan pihak terkait, ternyata tuduhan tersebut tidak terbukti.

Karena tak puas, Marthen mempraperadilankan pihak Polrestabes Makassar. Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan praperadilan Marthen tersebut.

“Berdasarkan hal tersebut, John Palinggi memutuskan melaporkan Marthen dengan tuduhan membuat laporan palsu ke Polda Sulsel,” terangnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video10 Agustus 2026 21:39
VIDEO: Peternak Ayam Gelar Aksi di Makassar, Bagi-bagi Telur ke Pengendara
SULSELSATU.com – Sejumlah peternak ayam menggelar aksi damai di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (10/8). Peternak ayam itu tergabung dalam Pete...
Sulsel10 Agustus 2026 21:13
PT Vale dan Pemkab Morowali Kolaborasi Kembangkan Desa Wisata Unsongi
Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah mulai dikembangkan sebagai destinasi wisata berbasis masyarakat....
Metropolitan10 Agustus 2026 17:54
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Semangat merah putih mulai dikobarkan di berbagai penjuru Kota Makassar, menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ...
Metropolitan10 Agustus 2026 17:52
Dua Kelurahan Makassar Jadi Pilot Project Sadar HAM, Appi Harap Jadi Replikasi ke 153 Kelurahan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kota Makassar menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam upaya membumikan nilai-nilai hak asasi manusia hin...