Logo Sulselsatu

APBD Perubahan 2023 Kota Makassar Resmi Disepakati Rp5,2 Triliun

Asrul
Asrul

Minggu, 01 Oktober 2023 21:31

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Tahun Anggaran 2023 resmi disahkan melalui rapat paripurna yang digelar pada Sabtu (30/9/2023) malam. Anggaran yang disepakati sebesar Rp5,2 triliun lebih.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid mengungkapkan, dari total APBD Perubahan yang disepakati tersebut, dirincikan dengan anggaran pendapatan sebesar Rp4.517.197.053.787. Sedangkan untuk anggaran belanja sebesar Rp5.262.232.822.464,00.

“Sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp745.035.768.677. Hal ini ditutupi dengan pembiayaan daerah yang berasal dari penerimaan sebesar Rp752.535.768.677, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7.500.000.000,” sebut Hamzah.

Baca Juga : Bank Sampah hingga RT/RW Disiapkan, Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pilah Sampah

Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp745.035.768.677,00, dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun berkenan nihil.

Hamzah Hamid menambahkan, secara umum materi pembahasan fokus kepada evaluasi terhadap progress kegiatan masing-masing SKPD dan BUMD, dengan sejumlah rekomendasi, di antaranya meminta kepada Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini mitra Komisi A DPRD Kota Makassar agar senantiasa mengacu pada seluruh aturan dan regulasi yang ada mulai dari perencanaan, pelaksanaan program dan pertanggungjawaban.

Kemudian, dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD, Pemkot Makassar disarankan untuk melakukan koordinasi menyeluruh antar pengelola PAD guna menghindari tumpang tindih di dalam penetapan objek dan pemungutannya.

Baca Juga : Legislator DPRD Makassar Sentil GMTD, Fasum-Fasos Baru 7 Klaster Diserahkan ke Pemkot

“Khusus dalam pengelolaan dan pemungutan Pajak Parkir dan Jasa Perparkiran, harus jelas antara kewenangan Bapenda dan PD Parkir sehingga tidak menimbulkan kekisruan diantara pelaku atau pengelola pajak parkir (Bapenda) dan pengelola jasa perparkiran (PD. Parkir),” jelas Hamzah Hamid.

“Dalam kaitan hal tersebut, maka perlu mediasi dan konsultasi ke Kementerian terkait untuk mendapatkan jawaban pasti yang kemudian dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan,” Tambah Hamzah.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang didampingi oleh sejumlah kepala OPD. Seluruh fraksi di DPRD Makassar juga menyatakan persetujuan untuk menetapkan Ranperda APBD Perubahan tahun 2023 menjadi Perda.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi06 Agustus 2026 15:07
Kepercayaan Masyarakat Meningkat, DPK Perbankan Tumbuh 5,71 Persen Jadi Rp149,77 Triliun
Kinerja perbankan di Sulawesi Selatan hingga Juni 2026 menunjukkan tren positif. Salah satu indikatornya terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (...
Metropolitan06 Agustus 2026 14:34
Munafri: PSEL Proyek Strategis Nasional Kami Dijalankan, Lokasi Masih Dimatangkan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan Pemerintah Kota Makassar tetap membuka ruang dialog dengan masyarak...
Otomotif06 Agustus 2026 14:07
SJAM Siapkan 5 Motor Gratis untuk Konsumen yang Transaksi Selama Juli dan Agustus 2026
PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) selaku main dealer Yamaha Indonesia wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menghadirkan program "Beli...
Bisnis06 Agustus 2026 12:06
PANDE EMAS Jadi Langkah Pegadaian Kanwil VI Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) mendorong kemandirian eko...