Logo Sulselsatu

Jangan Sembarangan Ajukan Kredit Pakai Data Pribadi Pihak Lain, Bisa Dipidana!

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Jumat, 20 Oktober 2023 17:37

Ilustrasi kredit. Foto: Internet
Ilustrasi kredit. Foto: Internet

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasus penggunaan data pribadi untuk pengajuan kredit pihak lain makin marak. Masyarakat harus hati-hati memberikan data pribadinya.

Modus ini paling sering digunakan untuk kredit kendaraan bermotor. Modusnya, debitur memakai data pribadinya untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor. Setelah disetujui dan kendaraan diterima, kendaraan tersebut langsung diserahkan kepada orang lain.

Kasus ini terjadi di Sulsel. Ahmadi, seorang warga Pabbentengan, Kabupaten Bulukumba yang berprofesi sebagai wiraswasta nekat melakukan penipuan kredit kepada perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC). Akibat penipuan itu, ACC rugi ratusan juta rupiah.

Baca Juga : Suku Bunga Acuan Naik, BRI Tetap Optimis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit di Tahun 2024

Awalnya Ahmadi mengajukan kredit satu unit Isuzu Traga Pikap 1 pada Juni 2022. Namun sejak angsuran keempat, Ahmadi mangkir membayar angsuran. Pihak ACC Makassar melakukan penelusuran, ternyata Ahmadi telah melakukan penipuan kredit.

Sejak awal kredit, kendaraan sudah dikuasai oleh pihak ketiga dan kemudian dijual seharga Rp30 juta. Ketika dilakukan kunjungan dan mediasi, Ahmadi menolak bertanggung jawab dan berdalih dia hanya atas nama saja.

Pihak ACC melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Pada Rabu, 25 Januari 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Ahmadi akhirnya divonis dengan pidana penjara selama dua tahun empat bulan karena terbukti telah melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga : BRI Bukukan Laba Rp15,98 Triliun, Cermati Perkembangan Global dan Lebih Fokus ke Tantangan Domestik Melalui Pemberdayaan UMKM

Branch Manager ACC Makassar Raditya Anjana mengatakan, penggunaan nama dan data terkait lainnya oleh debitur namun fasilitas pembiayaan yang diterima diperuntukkan orang lain merupakan tindak pidana pemalsuan.

“Kami berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan atas kasus penipuan kredit ini kami ingin mengingatkan kepada customer atau calon customer kami agar berhati-hati dalam melakukan proses kredit,” tutur Raditya mengingatkan.

Dia menyarankan agar customer yang ingin melakukan pengajuan kredit, dapat berdiskusi secara langsung dengan tim dari ACC Makassar. Hal itu untuk mencega terjadinya kerugian akibat penipuan.

Baca Juga : Targetkan Pertumbuhan Kredit Double Digit, Prospek Saham BBRI Diramal Cerah

“Silakan konsultasi ke kami, baik mengenai produk dan layanan ACC sehingga proses kredit berjalan lancar,” tambah Raditya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel13 Mei 2024 14:19
Bawaslu Luwu Utara Awasi Hari Terakhir Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan Pilbup Luwu Utara 2024
SULSELSATU. com – Bawaslu Kabupaten Luwu Utara melakukan pengawasan penyerahan dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara pa...
Politik13 Mei 2024 12:28
Tak Ingin Jadi Penonton di Pilkada Gowa, Risma Kadir Nyampa Daftar Cawabup Lewat Demokrat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulsel Risma Kadir Nyampa tak ingin menjadi penonton pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) K...
Berita Utama13 Mei 2024 12:06
‘Ditinggal’ Efendy, MSP Kini Gandeng Putra Sulung Alimuddin di Pilkada Jeneponto
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Bakal calon Bupati Jeneponto, Muhammad Sarif resmi menggandeng Moch Noer Alim Qalby Alimuddin pada pemilihan Kepala ...
News13 Mei 2024 11:34
Pimpin Apel Pagi, Pj Gubernur Bahtiar Apresiasi Bantuan OPD untuk Korban Bencana di Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh Organisasi Prang...