Logo Sulselsatu

Abaikan Rekomendasi Kejari Makassar, Oknum Jaksa Kejari Bulukumba Halangi Sosialisasi ke Pedagang Pasar Butung

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Selasa, 24 Oktober 2023 22:16

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Agenda sosialisasi terkait pengelolaan Pasar Butung oleh Perumda Pasar Makassar Raya kembali menemui jalan buntu. Padahal tim terpadu Pemkot yakni Kesbangpol, Bagian Hukum, Satpol PP, Kominfo, dan PD Pasar Makassar Raya mengagendakan sosialisasi hari ini, Selasa, (24/10/2023).

Diduga, hal ini disebabkan karena adanya campur tangan oknum jaksa Kejari Bulukumba yang mengaku sebagai ahli waris dari pengelola Pasar Butung. Awalnya Perumda Pasar Makassar Raya bermaksud melakukan sosialisasi terkait pengelolaan Pasar Butung berdasarkan Surat Penyampaian status hukum dari Kejari Makassar yang memberi kewenangan pengelolaan pasar ke Perumda Pasar Makassar Raya.

“Ibu ini (oknum jaksa) mempertanyakan kepada tim terpadu terkait dasar penguasaan aset oleh PD Pasar. Jadi sementara kita sosialisasi terhenti karena mereka teriak-teriak menggunakan megaphone,” tutur Direktur Teknik Perumda Pasar Makassar Raya, Syamsul Tanca.

Ia menjelaskan, bahwa sengketa hukum yang terjadi di Pasar Butung Kota Makassar bukan sengketa kepemilikan hak karena Pasar Butung adalah aset Pemerintah Kota Makassar.

Adapun pemanfaatan aset Pemerintah Kota Makassar incasu Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perumda Pasar Makassar Raya karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT La Tunrung L&K, telah terjadi pemutusan kerja sama dan PT La Tunrung telah menyerahkan pengelolaan Pasar Butung kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya.

“Dengan telah terjadinya pemutusan kerja sama antara Perumda Pasar Makassar Raya dan PT Haji La Tunrung maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab Perumda Pasar Makassar Raya sehingga Koperasi Bina Duta dan pihak – pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap pengelolaan Pasar Butung,” terang Syamsul Tanca.

Ia menegaskan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai dasar hukum dan legal standing untuk pengelolaan Pasar Butung, dan segala macam pembayaran, pungutan, retribusi, sewa, service cas, dan lain sebagainya yang terkait dalam pengelolaan pasar butung sepenuhnya menjadi kewenangan dari Perumda Pasar Makassar Raya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar10 Agustus 2026 06:49
Kebakaran di NIPAH PARK Padam Kurang dari 30 Menit, Mal Kembali Beroperasi Normal
Kebakaran terjadi di area NIPAH PARK Makassar pada Minggu malam (9/8/2026) saat operasional mal menjelang berakhir. Api berhasil dikendalikan dalam wa...
Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...