SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo (RL) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Grand Asia Makassar, Sabtu, (18/11/2023).
Sosialisasi perda ini menghadirkan dua narasumber diantaranya, Syahril, dan Mia Aryani, dan dipandu langsung oleh moderator Muhammad Muzzakir Anwar.
Politisi partai Nasdem itu menjelaskan, sosialisasi Perda retribusi merupakan hal yang sangat penting dilakukan mengingat Retribusi merupakan salah satu dari sekian banyak pemasukan untuk meningkatkan PAD Pemkot Makassar.
“Tapi kalau retribusi kita bayar kalau ada manfaatnya, seperti kalau kita parkir di tempat umum ataupun membayar retribusi sampah yang memang langsung mendapat layanan dari petugasnya,”kata RL Akronim nama Rudianto Lallo.
Lebih lanjut, Politisi dengan tagline ‘Anak Rakyat’ itu menjelaskan Perda Retribusi Jasa Usaha ini adalah pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atas jasa pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Sementara yang dimaksudkan dengan jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyediakan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
“Jadi pada prinsipnya Retribusi Jasa Usaha ini mengatur pemakaian kekayaan daerah sekaligus sebagai salah satu sumber pendapatan daerah” jelasnya.
RL menambahkan bahwa retribusi ini juga melibatkan pihak selain pemerintah kota. Ada beberapa pihak yang dikerjasamakan dalam pengelolaan tempat usaha itu.
“Jadi dengan adanya Perda ini, retribusi jasa usaha itu dimana melibatkan retribusi tentang adanya suatu kegiatan yang dikelola oleh pemerintah dan melibatkan beberapa elemen, bahkan Perusda,” jelasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar