Penulis : Triasmi Mayairani Nurdiana
(Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak)
Dukungan Pemerintah terhadap berbagai sektor usaha terus digencarkan. Salah satu yang terbaru adalah insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang diberikan untuk sektor industri perumahan.
Hal ini tentu saja demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global, selain itu pemerintah juga berharap dengan adanya insentif ini, dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Aturan terkait insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atau bebas PPN untuk sektor perumahan resmi diterbitkan per November 2023. Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023.
Sesuai dengan perihal PMK ini yaitu tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Maka yang dimuat adalah PPN terutang masa pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023.
Sedangkan untuk masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Desember 2024, silahkan ditunggu sampai terbit peraturan terbaru untuk Tahun Anggaran 2024.
Fasilitas PPN DTP ini hanya dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun, baik itu Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
PPN DTP berlaku khusus bagi rumah tapak dan satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. PPN DTP sebagaimana dimaksud diberikan maksimal Rp2 miliar dan untuk PPN terutang selebihnya wajib dipungut oleh PKP Penjual.
Secara garis besar fasilitas ini diberikan untuk transaksi yang pembayarannya dimulai (uang muka atau cicilan pertama kali) kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat tanggal 1 September 2023.
Tetapi, insentif PPN DTP hanya diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima dan harus didaftarkan dalam aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BPTPR) paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
PPN DTP diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024 sebesar 100 persen dari PPN terutang (maksimal Rp2 miliar).
Selanjutnya, untuk penyerahan tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, diberikan PPN DTP sebesar 50 persen dari PPN yang terutang (maksimal Rp2 miliar).
Di samping itu, terdapat kondisi yang harus diperhatikan yaitu bahwa PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tidak akan ditanggung Pemerintah, dalam hal pertama, bila objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana ketentuan dalam aturan PMK 120/2023 ini.
Kedua, telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2023. Ketiga, penyerahannya (BAST) dilakukan sebelum 1 November 2023 atau setelah 31 Desember 2023.
Keempat, rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan. Kelima, penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan.
Keenam, Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud. Ketujuh, pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Nah untuk lebih mudah memahami secara detil, kawan pajak dapat melihat contoh transaksi dan pembuatan fakturnya pada lampiran PMK Nomor 120 Tahun 2023.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar