Logo Sulselsatu

Prof Harris Arthur Hedar Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan UNM

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Jumat, 19 Januari 2024 19:37

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Rektor UNM, Prof. Husain Syam mengukuhkan Head of Legal Corporate Lion Air, Prof. Harris Arthur Hedar sebagai Profesor Kehormatan dalam Bidang Hukum Kebijakan Publik di Ballroom Teater Menara Pinisi UNM, Jumat (19/1/2024).

Pengukuhan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting diantaranya Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) La Nyalla Mattalitti, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.

Selain itu, ada juga Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2012-2020 Hatta Ali, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Prof. Harris Arthur Hedar membawakan orasi ilmiah dengan judul Mewujudkan Good Governance Dalam Kerangka Hukum Responsif dan Berkeadilan: Transformasi New Public Servis.

Rektor UNM, Prof Husain Syam mengatakan, UNM memberikan gelar Profesor Kehormatan kepada Prof Harris Arthur Hedar menggunakan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan no 40 tahun 2012.

Selain Permen tersebut, sejumlah tahap dilakukan seperti melakukan analisis sedemikian rupa sehingga dapat diberikan penganugerahan sebagai Profesor kehormatan.

“Profesor kehormatan ini ada regulasi, ada kebijakan, yang digunakan Permen 40 2012, sekarang 38 2021, itu dianalisis sedemikian rupa. Makanya itu tidak banyak baru lebih 10 di indonesia yang diberi gelar guru besar kehormatan, itu hanya orang yang memiliki pengetahuan yang luar biasa”ujar Prof Husain.

Lebih lanjut, Prof Husain Syam juga mengatakan sosok Prof Harris Arthur Hedar memilik track record prestasi yang sangat membanggakan dalam kariernya utamanya dalam bidang hukum.

“Saya melihat dalam perjalanan kariernya, beliau luar biasa bekerja dalam bidang hukum yg luar biasa, saya kirimi surat secara kelembagaan, bertanya bisakah kami berikan gelr prof kehormatan. Saya buatlah tim 9 profesor untuk menilai itu. Hasilnya dinyatakan dapat diberikan gelar tersebut”ungkap Prof Husain Syam.

Sementara itu, Prof. Harris Arthur Hedar menyampaikan pengukuhan dirinya sebagai Profesor kehormatan di UNM ini merupakan kebanggaan tersendiri. Ia berharap dapat berkiprah dan berkontribusi lebih besar lagi dalam dunia pendidikan khususnya di bidang hukum kebijakan publik.

“Pastinya saya bisa berkiprah di dunia pendidikan khususnya untuk menambah, agar masyarakat paham apa sebenarnya hukum kebijakan publik, itu yang paling pertama.”katanya.

“Supaya saya bisa lebih berkembang, bisa memberikan kontribusi kepada dunia pendidikan: Tantangan ke depan kita harus mengubah semua ini, negara kita butuh perubahan”tambahnya.

Untuk diketahui, saat ini, Universitas Negeri Makassar, (UNM) memiliki tiga Profesor kehormatan, selain Prof Harris Arthur Hedar, Rektor UNM Prof Husain Syam juga pernah mengukuhkan dua Profesor kehormatan sebelumnya diantaranya Prof Syarif Hasan dan Prof Nurdin Halid.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....