Logo Sulselsatu

Azwar Gelar Sosper Perlindungan Perawat, Tekankan Hal Ini

Asrul
Asrul

Senin, 22 Januari 2024 15:29

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Azwar menggelar Soisialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat di Hotel Maxone, Senin (22/1/2024).

Hadir sebagai narasumber Hafsah Salim S. Kep, Fitriani Amien A. Kep, dan Legislator Makassar Azwar.

Dalam sambutannya, Azwar mengatakan, Perda Perlindungan Perawat ini dibentuk untuk melindungi profesi perawat dan penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan bermoral tinggi.

Baca Juga : Erick Horas Apresiasi Pelaksanaan Pilket RT/RW yang Dinilai Demokratis

“Perda itu bertujuan untuk meningkatkan mutu perawat, meningkatkan mutu pelayanan Keperawatan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan klien, dan, meningkatkan kesehatan masyarakat,” ungkap Politisi PKS itu.

Ia itu juga menjelaskan, bahwa dalam Perda tersebut juga sudah diatur sanksi apabila ada perawat yang mendapatkan tindakan kekerasan.

“Perlindungan hukum dilakukan apabila mendapatkan tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak lain,” jelasnya.

Baca Juga : Sosper Perda Pajak Makassar, Andi Tenri Uji Minta Warga Lebih Disiplin Bayar Pajak

Sementara itu, Hafsah Salim selaku narasumber menjelaskan, bahwa profesi perawat merupakan profesi yang mulia.

“Kita (perawat) ini menjalankan tugas menyelamatkan manusia. Karena menjadi seorang perawat bukan hal yang mudah dilakukan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Fitriani Amien selaku narasumber kedua menjelaskan, bahwa dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai prikemanusiaan, keadilan dan untuk memajukan kesejahteraan umm sesuai tujuan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dipandang perlu melakukan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan bermoral tinggi.

Baca Juga : Muchlis Misbah Sosialisasikan Perda Pembinaan Anjal Gepeng di Makassar

“Secara garis besar materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi pengaturan mengenai praktik Keperawatan; serta pengaturan kewajiban dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah dan Organisasi profesi Perawat serta fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Masyarakat,” tandasnya.

Penulis : Andi Baso Mappanyompa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...