Logo Sulselsatu

Azwar Gelar Sosper Perlindungan Perawat, Tekankan Hal Ini

Asrul
Asrul

Senin, 22 Januari 2024 15:29

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Azwar menggelar Soisialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat di Hotel Maxone, Senin (22/1/2024).

Hadir sebagai narasumber Hafsah Salim S. Kep, Fitriani Amien A. Kep, dan Legislator Makassar Azwar.

Dalam sambutannya, Azwar mengatakan, Perda Perlindungan Perawat ini dibentuk untuk melindungi profesi perawat dan penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan bermoral tinggi.

Baca Juga : Legislator DPRD Makassar Sentil GMTD, Fasum-Fasos Baru 7 Klaster Diserahkan ke Pemkot

“Perda itu bertujuan untuk meningkatkan mutu perawat, meningkatkan mutu pelayanan Keperawatan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan klien, dan, meningkatkan kesehatan masyarakat,” ungkap Politisi PKS itu.

Ia itu juga menjelaskan, bahwa dalam Perda tersebut juga sudah diatur sanksi apabila ada perawat yang mendapatkan tindakan kekerasan.

“Perlindungan hukum dilakukan apabila mendapatkan tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak lain,” jelasnya.

Baca Juga : Legislator Makassar Desak GMTD Bangun Instalasi Pengolahan Air, Jangan Bebani PDAM

Sementara itu, Hafsah Salim selaku narasumber menjelaskan, bahwa profesi perawat merupakan profesi yang mulia.

“Kita (perawat) ini menjalankan tugas menyelamatkan manusia. Karena menjadi seorang perawat bukan hal yang mudah dilakukan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Fitriani Amien selaku narasumber kedua menjelaskan, bahwa dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai prikemanusiaan, keadilan dan untuk memajukan kesejahteraan umm sesuai tujuan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dipandang perlu melakukan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan bermoral tinggi.

Baca Juga : DPRD Makassar Ungkap Perumahan Milik GMTD Berisi 2 Ribu Hunian Tanpa Rumah Ibadah

“Secara garis besar materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi pengaturan mengenai praktik Keperawatan; serta pengaturan kewajiban dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah dan Organisasi profesi Perawat serta fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Masyarakat,” tandasnya.

Penulis : Andi Baso Mappanyompa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi06 Agustus 2026 15:07
Kepercayaan Masyarakat Meningkat, DPK Perbankan Tumbuh 5,71 Persen Jadi Rp149,77 Triliun
Kinerja perbankan di Sulawesi Selatan hingga Juni 2026 menunjukkan tren positif. Salah satu indikatornya terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (...
Metropolitan06 Agustus 2026 14:34
Munafri: PSEL Proyek Strategis Nasional Kami Dijalankan, Lokasi Masih Dimatangkan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan Pemerintah Kota Makassar tetap membuka ruang dialog dengan masyarak...
Otomotif06 Agustus 2026 14:07
SJAM Siapkan 5 Motor Gratis untuk Konsumen yang Transaksi Selama Juli dan Agustus 2026
PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) selaku main dealer Yamaha Indonesia wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menghadirkan program "Beli...
Bisnis06 Agustus 2026 12:06
PANDE EMAS Jadi Langkah Pegadaian Kanwil VI Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) mendorong kemandirian eko...