Logo Sulselsatu

Azwar Gelar Sosper Perlindungan Perawat, Tekankan Hal Ini

Asrul
Asrul

Senin, 22 Januari 2024 15:29

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Azwar menggelar Soisialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat di Hotel Maxone, Senin (22/1/2024).

Hadir sebagai narasumber Hafsah Salim S. Kep, Fitriani Amien A. Kep, dan Legislator Makassar Azwar.

Dalam sambutannya, Azwar mengatakan, Perda Perlindungan Perawat ini dibentuk untuk melindungi profesi perawat dan penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan bermoral tinggi.

Baca Juga : Legislator PDIP Tenri Uji Soroti Kebijakan Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Barombong

“Perda itu bertujuan untuk meningkatkan mutu perawat, meningkatkan mutu pelayanan Keperawatan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan klien, dan, meningkatkan kesehatan masyarakat,” ungkap Politisi PKS itu.

Ia itu juga menjelaskan, bahwa dalam Perda tersebut juga sudah diatur sanksi apabila ada perawat yang mendapatkan tindakan kekerasan.

“Perlindungan hukum dilakukan apabila mendapatkan tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak lain,” jelasnya.

Baca Juga : Legislator PDIP Udin Malik Dorong Kesadaran Arsip Vital di Makassar saat Lakukan Pengawasan

Sementara itu, Hafsah Salim selaku narasumber menjelaskan, bahwa profesi perawat merupakan profesi yang mulia.

“Kita (perawat) ini menjalankan tugas menyelamatkan manusia. Karena menjadi seorang perawat bukan hal yang mudah dilakukan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Fitriani Amien selaku narasumber kedua menjelaskan, bahwa dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai prikemanusiaan, keadilan dan untuk memajukan kesejahteraan umm sesuai tujuan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dipandang perlu melakukan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan bermoral tinggi.

Baca Juga : Dewan Desak Pemkot Makassar Tak Tanggung Beban Fasum-Fasos GMTD yang Belum Diserahkan

“Secara garis besar materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi pengaturan mengenai praktik Keperawatan; serta pengaturan kewajiban dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah dan Organisasi profesi Perawat serta fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Masyarakat,” tandasnya.

Penulis : Andi Baso Mappanyompa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...
Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...
News03 Mei 2026 15:45
MDA Gandeng Anak Muda Kembangkan SDM Berkualitas Generasi Emas Matappa
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menggandeng kalangan pemuda, mahasiswa, dan akademisi melalui forum bertajuk Sinergi Strategis: Membangun Generasi Emas Mat...