SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintah tetapkan undang-undang pasar digital.
Komisioner KPPU RI Hilman Pujana mengatakan, saat ini pasar digital masih memerlukan tatanan untuk bisa mengcover semua industri digital yang ada.
“Kalau kita melihat saat ini pasar digital masih memerulukan tatanan kedepannya,” sebut Hilman saat ditemui wartawan Sulselsatu di Makassar, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga : OJK dan KPPU Perkuat Sinergi Awasi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Hilman juga menjelaskan bahwa di negara lain sudah menerapkan regulasi atau undang-undang mengenai pasar digital sehingga semua industri digitalnya sudah tercover.
Saat ini KPPU bersama dengan pemerintah mendorong penyusunan mengenai undang-undang pasar digital agar segera direalisasikan.
“KPPU bersama dengan pemerintah mendorong untuk disususnnya UU pasar digital,” ucap Hilman.
Baca Juga : Pemerintah Bersama KPPU Terus Melakukan Pengawasan Terhadap Komoditi Beras
Dengan mendorong pemerintah untuk menetapkan undang-undang pasar digital diharapkan nantinya seluruh industri digital nasional bisa tercover.
“Kalau kita membahas digital itu tidak hanya di Sulsel saja tapi keseluruhan,” pungkas Hilman.
Pasalnya, industri digital sangat berkaitan dengan perdagangan, industri kreatif dan lainnya yang berkaitan dengan digitalisasi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar