Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Keluarkan Surat Perintah Pembersihan APK

Asrul
Asrul

Minggu, 11 Februari 2024 21:29

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat perintah terkait penindaklanjutan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar Nomor
028/HK.01.00/K.SN-22//02/2024 perihal Imbauan pembersihan/ penertiban reklame dalam Wilayah Kota Makassar.

Surat dengan nomor : 970/89/SP/lI/2024 memberikan perintah kepada, Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.

Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Camat Se-Kota Makassar, serta Lurah Se-Kota Makassar.

Baca Juga : Pemkot Makassar Bersama PCNU Jadikan Hari Santri Sebagai Bentuk Simpati Satu Tahun Agresi Israel ke Palestina

Adapun isi surat perintah tersebut sebagai berikut :

1. Melakukan pembersihan/ penertiban reklame Peserta Pemilu yang terpasang di wilayah masing-masing baik ditempat umum atau pada Tiang Listrik serta Pohondalam Wilayah Kota Makassar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang akan dilaksanakan pada

Hari/ Tanggal : Senin, 12 Februari 2024
Waktu : 08.00 WITA s/d Selesai
Lokasi : Wilayah Masing Masing

Baca Juga : Piala Adipura, Pemkot Makassar Fokus Benahi TPA

2. Khusus untuk OPD Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup Melakukan Apel Gabungan Pada Halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah Pukul 07.30 WITA, sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Kecamalan dan Kelurahan di Kantor/ Wilayah Masing-Masing.

3. Membongkar reklame yang menutupi dan atau mengganggu ketertiban umum serta menghalangi traffic light.

4. Membersihkan reklame yang sudah robek agar tetap menjaga estetika kota.

Baca Juga : Cetak Sejarah Baru, Pemkot Makassar Raih Juara 1 Lomba Kelurahan Terpadu Tingkat Nasional

5. Melaporkan secara berjenjang hasil pembersihan/ penertiban reklame.

Hal tersebut berdasarlan pada Peraturan Walikota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik24 Oktober 2024 12:31
Relawan Buruh Siap Menangkan Seto-Rezki di Pilkada Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (SPMI) Sulsel mendeklarasikan dukungan kep...
Hukum24 Oktober 2024 11:36
Peningkatan Kinerja Humas Pemasyarakatan Sulsel Melalui Asistensi Media
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kelompok Kerja Kehumasan, yang dipimpin PJ Bidang Informasi, JP Budi Waskito, ...
Politik24 Oktober 2024 10:50
Ajak Warga Pilih Andalan Hati, Puluhan Legislator Parpol Koaliasi Tebar Ribuan APK
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Partai politik (parpol) koalisi pengusung dan pendukung pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati...
Aneka24 Oktober 2024 09:26
Kolaborasi Asmo Sulsel Bersama Perusahaan Edukasi Safety Riding kepada Pegawai
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) memberikan edukasi safety riding kepada puluhan karyawan Mars Cocoa Side Pangkep...