SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan warga Kabupaten Jeneponto.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 05.30 WITA di Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng, Kampung Pammekang Bulo-Bulo, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke yang lalu.
Korban bernama Ramlah, yang saat kejadian sedang berboncengan, dijambret oleh dua pelaku yang datang dari belakang dan secara paksa menarik tas miliknya.
Akibat aksi tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka di kaki serta tangan. Tas yang berisi uang tunai, surat-surat penting, dan sebuah handphone berhasil dirampas oleh pelaku.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Sat. Reskrim Polres Jeneponto segera melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil investigasi, diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Makassar.
Tim Buser Reskrim Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abd Rasyad kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan berhasil menangkap dua orang pelaku, berinisial “R” (32) dan “N” (25) Selasa (22/10/2024) kemarin yang keduanya merupakan warga Jeneponto.
“Saat hendak dibawa kembali ke Jeneponto untuk pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk mengamankan mereka,”ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul R, Rabu (22/10/2024).
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Jeneponto.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar