SULSELSATU.com,JENEPONTO – Penyidik Satreskrim Polres Jeneponto akhirnya resmi menetapkan satu orang tersangka dugaan pencurian atau penggelapan beras bantuan pemerintah di Kantor Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Jeneponto.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul R kepada sulselsatu.com, Sabtu (19/10/2024).
Kata Syahrul, berdasarkan Surat pengaduan tanggal 19 September 2024 yang lalu, penyidik langsung melakukan serangkaian proses Penyelidikan atas
dugaan tindak pidana kasus pencurian dan atau penggelapan beras bantuan.
“Saat proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup maka pada hari Kamis Kemarin tanggal 17 Oktober 2024 saudara Inisial”Id” kami tetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 kami lakukan penahanan,”ujar Syahrul.
Dari hasil pemeriksaan saksi saksi dan tersangka, sebanyak ratusan beras bantuan yang diduga dicuri atau digelapkan.
“Jumlah beras yang dicuri atau digelapkan berdasarkan keterangan pelapor sebanyak 126 karung. Pelaku oang Dusun Palambuta Desa Bululoe,”pungkasnya.
Ia pun menegaskan bahwa kasus ini murni tidak Pidana umum dan bukan karena politik.
“Motif digunakan untuk kebutuhan ekonomi dan ini murni pencurian dan penggelapan, tidak ada hubungannya dengan Politik,”tegas Syahrul.
Informasi yang diperoleh sulselsatu.com tidak menuntut kemungkinan tersangka akan bertambah.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar