Logo Sulselsatu

Bawaslu Sulsel Sebut Ada Puluhan TPS Potensi Pemilihan Ulang

Asrul
Asrul

Minggu, 18 Februari 2024 21:13

Komisoner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad dan Alamsyah saat memberikan keterangan pers. Foto/Sulselsatu
Komisoner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad dan Alamsyah saat memberikan keterangan pers. Foto/Sulselsatu

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Proses pencoblosan pada Pemilu 2024 telah selesai, hanya saja sejumlah persoalan ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), salah satunya adalah terdapat pemilih mencoblos dua kali sehingga berpotensi dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) memprediksi sebanyak 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Sulsel berpotensi dilakukan PSU.

“Kami sampaikan, bahwa sampai sekarang yang terdeteksi meski ini belum fiks ya, karena ada 54 TPS yang direkomendasikan PSU,” beber Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad kepada awak media saat konfrensi pers, di hotel D’Maleo, Minggu (18/2/2024).

Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Dorong Pengawasan Partisipatif Cegah Pelanggaran Pemilu Sejak Dini

Saiful sapaannya, menjelaskan penyebab direkomendasikan PSU di Sulsel umumnya ada tiga yang menjadi dasar dikategorikan berpotensi PSU.

Pertama, ada orang dari luar daerah, bukan tempat domisili dimana bersangkutan memilih, tetapi orang tersebut tidak terdata di daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPTb tambahan.

“Misalnya, datang memilih sementara tidak punya form pindah memilih, itu yang banyak (terjadi),” katanya.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Pengawasan Pemilu Harus Libatkan Semua Pihak

Kedua, ada pemilih yang masuk DPTb namun saat berada di TPS diberikan lima surat suara. Padahal, dalam aturan misalnya pindah memilih dari Kabupaten Maros pindah ke Kota Makassar, seharusnya di berikan dua surat suara, tetapi diberikan tiga sampai lima surat suara.

“Maka itu kelebihan dari surat suara dikasih, itu bisa di PSU kan,” tuturnya.

Ketiga, satu pemilih yang melakukan Pemilihan di 2 TPS berbeda.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Dorong Sinergi Penyelenggara untuk Perkuat Akurasi Data Pemilih

“Salah satu contoh terjadi di Sulsel adalah ada orang yang memilih dua kali, memilih di TPS yang sama atau yang berbeda. Tempat pemilihan terakhir itulah yang direkomendasikan PSU,” papar dia menjelaskan.

Aturan PSU berdasarkan pasal 372, ayat 2, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu, pasal 80 dijabarkan berkaitan hal-hal yang bisa diselenggarakan PSU. Dugaan pelanggarannya dibiarkan pemilih mencoblos tanpa surat keterangan pindah memilih.

“Bila mencoblos dua kali, (kejadian) ada di Kabupaten Sidrap, ada di Kota Palopo. Sejauh ini, baru dua daerah itu yang terdeteksi ada mencoblos dua kali, ini juga ada potensi pidananya,” tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News10 September 2026 09:26
CustoMAXi Yamaha 2026 Makassar Oktober Mendatang, Hadirkan Empat Kelas Kompetisi
Ajang modifikasi CustoMAXi Yamaha 2026 kembali digelar untuk mempertemukan pengguna dan modifikator MAXi Yamaha dari berbagai daerah di Indonesia....
Bisnis09 September 2026 22:49
Penjualan Kendaraan Hybrid Kalla Toyota Naik 137 Persen
Kalla Toyota mencatatkan pertumbuhan penjualan positif sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Salah satu penopang utamanya adalah penjualan kendaraan ...
News09 September 2026 20:15
KKPR Tiga Proyek Terbit, PLN UIP Sulawesi Lanjutkan Pembebasan Lahan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi mencatat kemajuan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan setelah Kesesuaian Kegiatan...
Video09 September 2026 19:53
VIDEO: Sengketa Lahan 33 Hektare di Makassar Kembali Memanas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sengketa lahan seluas 33 hektare di kawasan Jalan Ujung Bori, Manggala, Makassar, Rabu (9/9/2026). Dua kelompok warga ter...