Logo Sulselsatu

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Tekankan Kewajiban Perusahaan Keluarkan Dana CSR

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Sabtu, 24 Februari 2024 18:13

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2006 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu (24/02/2024).

Kegiatan ini menghadirkan dua Narasumber diantaranya, Kepala Bagian Humas, dan Protokol sekretariat DPRD Kota Makassar, Syahril, S. STP, Praktisi serta pemerhati sosial dan lingkungan, Resky, dan dimoderatori oleh Muhammad Alfajrin.

Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo Membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2006 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Grand Maleo Makassar, (Sulselsatu/Jahir Majid)

Baca Juga : Komunitas Pelatih Bela Diri Dukung Rudianto Lallo Maju ke Senayan

Pada kesempatan tersebut RL akronim nama Rudianto Lallo menyampaikan bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan memiliki dampak signifikan pada proses pembangunan suatu daerah.

Kata RL, CSR dianggap sebagai tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya, dengan fokus pada pengembangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk itu, ini semua diatur melalui perda yang kita bahas hari ini” ujar RL.

Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Ari Ashari Ilham Gelar Sosper Tentang Perumda Air Minum

Lebih lanjut, Politisi dengan ‘Anak Rakyat’ itu menjelaskan, bantuan CSR meliputi berbagai hal salah satunya bantuan dana sebagai kompensasi perusahaan, perbaikan tingkat kesejahteraan sosial, hingga pada peningkatan fungsi lingkungan hidup serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“ada memang anggaran dari perusahaan untuk dipakai dalam pembangunan dalam suatu kota, Sebagai contoh perusahaan yang besar, Anggaran CSR diapakai untuk kesejahteraan” ungkapnya.

Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo Membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2006 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Grand Maleo Makassar, (Sulselsatu/Jahir Majid)

Baca Juga : Sosper Nomor 07 Tahun 2021, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Tegaskan Pentingnya Peran Satpol dan Linmas

Olehnya itu, RL berharap melalui sosialisasi perda ini masyarakat dapat mengetahui setiap kewajiban perusahaan. Katanya Perusahaan yang ada di Kota Makassar punya tanggung jawab dalam memanfaatkan dana CSR kepada masyarakat.

“Tapi kita harus juga lengkap semua legalitas usaha kita. Kalau tidak lengkap, yah pasti tidak dikasih seperti NIB itu harus lengkap,”

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News10 September 2026 09:26
CustoMAXi Yamaha 2026 Makassar Oktober Mendatang, Hadirkan Empat Kelas Kompetisi
Ajang modifikasi CustoMAXi Yamaha 2026 kembali digelar untuk mempertemukan pengguna dan modifikator MAXi Yamaha dari berbagai daerah di Indonesia....
Bisnis09 September 2026 22:49
Penjualan Kendaraan Hybrid Kalla Toyota Naik 137 Persen
Kalla Toyota mencatatkan pertumbuhan penjualan positif sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Salah satu penopang utamanya adalah penjualan kendaraan ...
News09 September 2026 20:15
KKPR Tiga Proyek Terbit, PLN UIP Sulawesi Lanjutkan Pembebasan Lahan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi mencatat kemajuan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan setelah Kesesuaian Kegiatan...
Video09 September 2026 19:53
VIDEO: Sengketa Lahan 33 Hektare di Makassar Kembali Memanas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sengketa lahan seluas 33 hektare di kawasan Jalan Ujung Bori, Manggala, Makassar, Rabu (9/9/2026). Dua kelompok warga ter...