Logo Sulselsatu

Satgas Pasti Kembali Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Jumat, 19 April 2024 12:40

Waspada pinjol ilegal (dokumen: internet)
Waspada pinjol ilegal (dokumen: internet)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti pada periode Februari hingga Maret 2024 kembali menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi.

Selanjutnya, ada juga 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

17 entitas yang melakukan penawaran investasi keuangan ilegal tersebut terdiri dari satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

Baca Juga : IASC Satgas PASTI Bersama Polda Sumatera Utara Tangkap Pelaku Penipuan Keuangan

Sebanyak 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin. Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu melakukan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi.

“Sejak 2017 sampai 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Hudiyanto dalam rilis yang diterima, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga : Tidak Punya Legalitas Operasional, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle

Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada. Tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Pemblokiran Kontak Pelaku
Pada periode bulan Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Baca Juga : Perkuat Sinergi Berantas Keuangan Ilegal di Toraja Utara, Satgas PASTI Edukasi Siswa dan Pegawai Pemda

Waspada Terhadap Kejahatan Digital dengan Modus “Impersonation”
Pada awal 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau meduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).

Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Satgas Pasti juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.

Baca Juga : Tidak Tercatat di Komdigi, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group (OMC) di Indonesia

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 Mei 2026 13:20
Appi Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Inklusif untuk Semua ‎
SULSELSATU.com, ‎MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 di Lapangan...
News02 Mei 2026 12:10
Dirut Pelindo Tekankan HSSE dan Sinergi Operasional Saat Kunjungi Regional 4
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Achmad Muchtasyar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelindo Regional 4, Jumat (1/5/2026)....
Pendidikan02 Mei 2026 11:00
Mubes IKA Unhas Resmi Dimulai, Ramli Rahim: Mayoritas Dukung Amran Sulaiman Kembali Jadi Ketum
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) resmi digelar di Hotel Four Points by Sheraton ...
News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....