Logo Sulselsatu

Pemkab Gowa Beri Perlindungan Sosial ke Pekerja Rentan Hasil Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 23 April 2024 17:07

Sosialisasi program jaminan pekerja rentan Kabupaten Gowa dengan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa.
Sosialisasi program jaminan pekerja rentan Kabupaten Gowa dengan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sejumlah pekerja rentan. Jaminan ini hasil kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Wujud kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara pemerintah desa di wilayah Kabupaten Gowa dengan BPJS Ketenagakerjaan Makassar. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Four Points By Sheraton, Makssar (23/4/2024).

Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni mengatakan, perjanjian kerja sama antara pemerintah desa Kabupaten Gowa dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan tidak lanjut dari nota kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar dan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Dikaitkan Kasus Dugaan Korupsi hingga Usulan Pemakzulan, Benarkah Bupati Gowa Tak Lagi Dipercaya oleh Sejumlah Bawahannya?

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dimaksudkan sebagai pedoman serta upaya bersama untuk mensinergikan tugas dan fungsi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah desa dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di desa seperti buruh harian, petani, pengurus mesjid dan guru ngaji,” kata Abd Rauf.

Nantinya, iuran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan yang dijamin akan dibayarkan pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dikelola. Masing-masing desa mendapatkan kuota 100 orang pekerja rentan.

“Ini kita lakukan dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang efektif, efisien, dan akuntabel,” harap Karaeng Kio sapaan akrab Wakil Bupati Gowa yang hadir didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania.

Baca Juga : BKN Bakal Panggil BKD Gowa Usai 16 Pejabat Eselon II Dinonaktifkan oleh Bupati

Abd Rauf meminta kepada seluruh kepala desa agar dalam penentuan pekerja rentan di desa masing-masing untuk lebih selektif sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan.

“Kami berharap bahwa para kepala desa betul-betul selektif melihat yang mana masyarakatnya yang memang bisa masuk kriteria pekerja rentan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,” ungkapnya

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa Bobby Harun mengatakan, hari ini kita melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Gowa dalam hal ini Pemerintah desa dalam melindungi pekerja rentan, pekerja miskin di Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Daftar 15 Pejabat Eselon II Pemkab Gowa yang Dinonaktifkan Sementara Bupati Husniah

“Para pekerja rentan ini, nantinya akan dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan dan nilai manfaat yang diterima dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrim, ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat resiko kecelakaan kerja ataupun resiko kematian,” ungkapnya.

Tak hanya itu, perjanjian kerjasama ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kemudian ada juga Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Jadi kegiatan ini untuk memastikan bahwa seluruh desa telah melakukan penganggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakatnya kemudian kita mensosialisasikan terkait hak dan kewajibannya,” ungkapnya.

Baca Juga : Investasi Rp1,3 Triliun, Perusahaan Kanada Bakal Bangun Pengolahan Sampah Modern di Gowa

Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan penyerahan Santunan Jaminan Kematian bagi Ahli Waris dari Almarhumah Sitti Napisah sebesar Rp42 juta.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...