SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menyebut Pembangunan tangki septik di Kota Makassar melalui APBD telah dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Sanitasi, Air Bersih Dinas PU Makassar, Rahmi Indry, Minggu, (28/04/2024).
Rahmi Indry menjelaskan Proyek ini didanai melalui APBD, dengan alokasi pagu anggaran sebesar Rp17.854.500.000, sesuai rekening Belanja Hibah Uang ke Masyarakat dalam DPA Dinas PU Tahun Anggaran 2024 pada Bidang Sanitasi, Air Bersih dan Jasa Konstruksi.
Rahmi Indry, menjelaskan bahwa kegiatan ini berupa hibah uang kepada masyarakat, yang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan pendampingan TFL.
Penggunaan dana harus sesuai dengan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) yang telah dibuat, dengan KPA dan timnya bertanggung jawab untuk melakukan monitoring terhadap penggunaan dana dan kualitas hasil pekerjaan
“Tim KPA memiliki beberapa PPTK untuk kegiatan ini dengan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk melakukan pendampingan pemberdayaan ke KSM,” ujar Rahmi, Sabtu (27/04/2024).
Lebih jauh Rahmi menjelaskan, dari pagu Rp17,8 miliar diatas, peruntukannya dibagi untuk pengadaan tangki septic sebesar Rp.8.535.500.000,- (lelang sederhana pemilihan vendor) yang tersebar anggaran pengelolaannya di KSM.
Dari total anggaran tersebut, sebagian dialokasikan untuk pengadaan tangki septik dan sisanya untuk pekerjaan konstruksi dan non-konstruksi yang dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat.
Untuk Metode pengadaan barang/jasa dilakukan melalui lelang sederhana oleh KSM, dengan sosialisasi dan pembukaan penawaran dilakukan secara terbuka di Ruang Sipakatau Balaikota.
Rahmi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat secara swakelola, di mana masyarakat yang melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Dalam hal ini, pendampingan teknis dari TFL dan Dinas PU sangat diperlukan. Tujuannya adalah untuk memberdayakan masyarakat setempat agar memiliki keterampilan teknis yang dapat bermanfaat bagi mereka di masa depan.
“Metode pengadaan barang/jasa untuk pengadaan tangki septik melalui lelang sederhana yang pelaksanaannya oleh KSM. Lelang sederhana dilaksanakan oleh masing-masing KSM, sesuai pagu jumlah tangki septik yang terdapat didalam RAB. Dengan terlebih dahulu Dinas PU dari Pihak KPA bersama TFL memberikan sosialisasi terkait pengadaan lelang sederhana kepada KSM,” urainya.
Menurut Rahmi, karena masyarakat memiliki keterbatasan kompetensi, sehingga diberikan sosialisasi tata cara pemilihan penyedia melalui lelang sederhana, dan dilakukan secara terbuka.
Sementara, untuk proses lelang sederhana yang dimaksud. Rahmi mengaku, dimana proses lelang dimulai dengan KSM melalui email mengundang vendor memasukkan penawaran.
Di hari pembukaan penawaran, semua vendor yang diundang dipersilahkan untuk memasukkan penawarannya, kemudian dievaluasi langsung oleh KSM apakah penawaran yang dimasukkan memenuhi persyaratan sesuai tata cara yang disampaikan saat sosialisasi, dan pemenang lelang dikembalikan keputusan ke KSM.
“Bahwa kegiatan ini pada dasarnya merupakan pemberdayaan masyarakat secara swakelola, dimana masyarakat yang melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Sehingga, perlu ada pendampingan teknis baik dari TFL maupun Dinas PU dan menjadi perhatian bagi KSM untuk memberdayakan masyarakat setempat, untuk mengerjakan pekerjaan ini sehingga kedepannya apabila pekerjaan sudah selesai, masyarakat akan memilih keterampilan teknis untuk dirinya kelak,” tutup Rahmi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar