SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar bekerja sama dengan pihak Kelurahan Tanjung Merdeka, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat melaksanakan penertiban terhadap tiang dan jaringan kabel fiber optik yang tidak memiliki izin di Jl. Gontang Raya, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Senin, (06/05/2024).
Upaya penertiban ini merujuk pada peraturan pemasangan jaringan kabel fiber optik yang berlaku, guna menghindari kesemrawutan yang dapat mengganggu estetika dan keindahan Kota Makassar. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak enam tiang dicabut dan jaringan kabel fiber optik yang tidak berizin diputus, kemudian diangkut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketertiban dan keamanan pemasangan jaringan kabel fiber optik di Kota Makassar. Penertiban ini akan terus dilakukan dan ditingkatkan dengan kerjasama yang lebih intensif bersama pihak pemerintah setempat guna memberikan layanan infrastruktur telekomunikasi yang positif dan prima,” ujar Kepala Dinas PU Makassar, Zuhaelsi Zubir S.T., MT
Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan penyedia layanan telekomunikasi tentang pentingnya mematuhi peraturan yang ada, demi menjaga keindahan dan ketertiban kota.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar