Logo Sulselsatu

Menunggak Sejak Tahun 2019, 17 Front Toko di Pasar Panakkukang Disegel

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Selasa, 04 Juni 2024 20:51

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Makassar kembali melaksanakan penyegelan terhadap Front Toko atau ruko di Pasar Panakkukang. Sedikitnya ada 17 Front Toko yang direncanakan disegel oleh Tim Penegakan Perda Perumda Pasar Makassar.

Kepala bagian Ketertiban dan Keamanan Perumda Pasar Makassar Raya, Jaenul S.Sos, mengatakan penindakan ini sudah sesuai SOP sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan juga Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar.

“Hari ini kami memang melakukan penindakan penyegelan sebagaimana diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Makassar, Perda No. 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar dalam Daerah Makassar, dan Perwali No. 1 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No. 12 tentang Pengurusan Pasar termasuk mekanisme penyegelan,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya berusaha menumbuhkan kesadaran pada pedagang bahwa ada hak dan kewajiban yang memang melekat pada mereka termasuk di dalamnya adalah jasa pengelolaan pasar dan Kartu Ijin Berjualan (KIB) yang harus menjadi perhatian pedagang.

“Kami selalu mengingatkan kepada para pedagang terkait dengan kewajibannya itu. Dan akan kami ambil alih jika kewajiban tidak dilunasi. Meskipun demikian, sebelum penindakan kami mulai dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian pemberian surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3. Setelah itu barulah diterbitkan surat perintah penyegelan atas persetujuan dari Direksi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pasar Panakkukang, Herman, mengatakan bahwa untuk penyegelan hari ini ada 17 pedagang dan semua berjalan lancar dengan hampir 85% telah melakukan pembayaran. Empat di antaranya disegel permanen karena tutup dan pemiliknya tidak diketahui keberadaannya.

“Ada empat yang terpaksa kami segel secara permanen karena tertutup dan keberadaan pemilik tidak diketahui. Meskipun demikian, kami tetap menunggu agar pemiliknya datang dengan beritikad baik untuk melunasi tunggakan,” ujarnya.

Diketahui, 13 pedagang lainnya telah melakukan pembayaran secara angsur dan mereka membuat surat pernyataan pelunasan hingga akhir Desember 2024. Kegiatan ini didampingi oleh Satpol PP BKO Kecamatan Panakkukang dan Tripilar Kelurahan Paropo, Makassar.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video10 Agustus 2026 21:39
VIDEO: Peternak Ayam Gelar Aksi di Makassar, Bagi-bagi Telur ke Pengendara
SULSELSATU.com – Sejumlah peternak ayam menggelar aksi damai di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (10/8). Peternak ayam itu tergabung dalam Pete...
Sulsel10 Agustus 2026 21:13
PT Vale dan Pemkab Morowali Kolaborasi Kembangkan Desa Wisata Unsongi
Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah mulai dikembangkan sebagai destinasi wisata berbasis masyarakat....
Metropolitan10 Agustus 2026 17:54
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Semangat merah putih mulai dikobarkan di berbagai penjuru Kota Makassar, menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ...
Metropolitan10 Agustus 2026 17:52
Dua Kelurahan Makassar Jadi Pilot Project Sadar HAM, Appi Harap Jadi Replikasi ke 153 Kelurahan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kota Makassar menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam upaya membumikan nilai-nilai hak asasi manusia hin...