Logo Sulselsatu

Bandar Narkoba Wempi Wijaya Hanya Divonis 12 Tahun Penjara, Aktivis Anti Narkoba Sulsel Kembali Gelar Unjuk Rasa Jilid 2, Ini Tuntutannya

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Rabu, 26 Juni 2024 23:18

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tepat pada Hari Anti Narkotika Internasional puluhan pemuda dan aktivis yang tergabung dalam Asosiasi Anti Narkoba Sulawesi Selatan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Negeri Makassar dan Kantor Kemenkunham Sulsel, Rabu (26/06/2024).

Mereka menuntut agar dupaya Wempi Wijaya yang merupakan gembong narkoba lintas negara (Sindikat Narkoba Internasional) dan merupakan orang kepercayaan Fredy Pratama (DPO Mabes Polri) di hukum semaksimal mungkin.

Mereka berunjuk rasa menyampaikan orasi secara bergantian dengan puluhan aktivis sambil membakar ban bekas sebagai bentuk kekecewaan karena aparat penegak hukum dianggap tidak serius dalam penangan kasus Wempi Wijaya (Sindikat Narkoba Internasional) yang hanya divonis 12 tahun penjara.

“Aksi unjuk rasa jilid 2 yang kami lakukan hari ini adalah tindak lanjut dari aksi yang kami lakukan pada hari selasa 11/06/2024 sebagai bentuk komitmen dan konsisten kami selaku aktivis Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas kasus narkoba,” kata jenderal lapangan Syarif.

Syarif yang juga mahasiswa Hukum UMI dan aktivis Sulawesi Selatan dalam tuntutannya meminta agar seluruh lapisan Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut tuntas kasus ini berdasarkan UU No 35 tahun 2009.

“Olehnya itu, Saya mendesak Kapolri untuk mengusut TPPU hasil kejahatan Wempi Wijaya. Mendesak Kejaksaan untuk melakukan upaya banding sampai Kasasi ke MA agar Wempi Wijaya dihukum seberat mungkin. Serta mendesak MA untuk mencopot Ketua Pengadilan Makassar dan Badan Pengawasan MA untuk memeriksa Majelis Hakim yang memvovis Wempi Wijaya (gembong narkoba internasional) serta meminta kepada Menkungam RI untuk mengirim Wempi Wijaya ke Lapas Super Maximum Security,” tegas Syarif.

“Humas Pengadilan Tinggi Makassar menemui peserta aksi unjuk rasa yang menegaskan bahwa permohonan banding yang di ajukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel yang saat ini sudah mengkaji memori banding yang telah di ajukan dan akan diputuskan paling lambat Agustus mendatang,” lanjut Syarif.

Tak hanya itu, massa aksi juga membentangkan spanduk yang berukuran panjang dan terdapat foto Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan Ham) dan Wempi Wijaya (Gembong Narkoba Internasional) yang di kali merah sebagai tanda mosi tidak percaya karena diduga mengendalikan Rutan Kelas 1A Makassar dan menduga mendapatkan perlakuan khusus.

Peserta aksi sempat bersitegang dengan aparat kepolisian yang pengamanan karena massa aksi yang membakar puluhan ban bekas sebagai bentuk kekecewaan di depan kantor Kemenkunham Sulsel Jalan Sultan Alauddin.

Tak berselang lama peserta aksi kembali di terima oleh Surianto Kadiv Keamanan Kemenkunham SulSel dan beberapa pegawai yang menerima tuntutan serta akan mengatensi dan menindak lanjuti tuntutan.

“Aksi kami hari adalah aksi jilid 2 dan kami tegaskan bahwa kami akan kembali menggelar aksi yang berjilid dan massa yang lebih besar apabila tuntutan kami ini tidak dipenuhi,” tutup Syarif selaku koordinator aksi. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....