Logo Sulselsatu

ID-SIRTII Nilai Teknologi Cloud Milik Perusahaan Nasional Sama dengan Punya Asing

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Sabtu, 29 Juni 2024 15:11

Ilustrasi sistem pengamanan cloud. Foto: Istimewa.
Ilustrasi sistem pengamanan cloud. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, JAKARTA – Teknologi cloud atau penyimpanan data yang disediakan perusahaan nasional sama mumpuninya dengan milik perusahaan asing.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Tim Insiden Keamanan Internet dan Infrastruktur Indonesia (Indonesia Security Incident Response Team on Internet and Infrastructure/ID-SIRTII) Muhammad Salahuddien Manggalany.

“Secara teknis, aspek teknologinya sama. Tidak ada perbedaan sama sekali,” kata Didien panggilan akrab Manggalany kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga : RUPSLB Telkom Setujui Spin-Off InfraCo dan Tunjuk Direksi Baru

Didien mengibaratkan penyedia layanan cloud sama seperti pemilik kos-kosan, yang menawarkan apakah penyewa kos-kosan cuma menyewa kamar saja, atau ada fitur-fitur tambahan seperti membersihkan kamar atau pakaiannya.

Jika penyewa kamar kos mengambil layanan tambahan seperti mencuci pakaian, maka setelah dicuci, pakaiannya mau disimpan dimana diserahkan kepada penyewa.

Hal yang sama juga terjadi pada penyedia layanan cloud. Dalam layanan ini dikenal dua sistem yang ditawarkan penyedia layanan cloud, yakni managed operations atau managed services.

Baca Juga : BATIC 2026 Dorong Transformasi Digital Asia Pasifik, Bahas Era Autonomous AI

Dalam hal managed operations, penyedia layanan cloud hanya menyediakan infrastruktur an sich, berbeda dengan pola managed services di mana penyedia layanan cloud mengelola secara rutin data termasuk back up data dari penyewa.

Didien melihat akar permasalahan terjadinya serangan ransomware karena pelaksanaan perawatan data termasuk backup data diserahkan ke tim PDNS dan masing-masing tenant dari Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.

“Jadi kalau aneka fitur dan fasilitas backup tadi tidak diaktifkan atau tidak dikonfigurasi dengan benar, ya terjadilah insiden seperti sekarang ini. Karena kontrak ke vendor cloud dan jaringan hanya untuk sewa barang (infrastruktur) saja, tidak termasuk pengelolaan operasionalnya. Alias semua pengelolaan dilakukan sendiri oleh tim PDNS dan tenant. Vendor hanya jadi engineer panggilan technical support saja,” kata Didien.

Baca Juga : TelkomGroup Salurkan Bantuan dan Pulihkan 100 Persen Layanan Pascagempa NTT

Akibatnya, walaupun sudah menerapkan teknologi Cloud yang mumpuni, tetapi implementasinya tidak maksimal.

Buktinya, tidak ada redundansi, atau kalaupun ada sepertinya tidak pernah diuji apakah kemampuan fail over, roll back dan recovery benar dapat terjadi ketika production system terganggu.

Tidak ada SOP mitigasi yang valid sesuai standar best practices. Artinya, sebelum kejadian, selama ini, tidak ada backup yang memadai yang dilakukan oleh para tenant PDNS atau ada backup tetapi tidak berfungsi maksimal.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan03 Oktober 2026 16:34
Kapolri Mutasi Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Diganti Putra Makassar Irjen M Awal Chairuddin
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan mutasi sejumlah Kapolda, termasuk Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel...
Metropolitan03 Oktober 2026 15:11
Resmi Dilantik, DPP PATSI UMI Perkuat Kolaborasi Alumni, Pemerintah, dan Aparat untuk Dukung Pembangunan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Teknik Sipil Universitas Muslim Indonesia (DPP PATSI UMI) Periode 2026–2030 resmi...
Bisnis03 Oktober 2026 15:02
Spesial MAXi Yamaha, PT SJAM Beri DP Rendah dan Potongan Tenor Hemat Sampai Rp10 Juta
PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) kembali memberikan kemudahan bagi konsumen memiliki jajaran motor MAXi Yamaha. PT SJAM menghadirkan program pembelian ...
Ekonomi03 Oktober 2026 13:17
OJK Siapkan Lima Prioritas Penguatan Perbankan hingga 2030 Lewat RP3I
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 sebagai langkah strategis memperkuat ...