SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mantan calon pengawas kecamatan (Panwascam) Turikale, Andry Ridwan melaporkan tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Tiga Komisioner Bawaslu Maros yakni Ketua Sufirman, dan dua anggota Muhammad Gazali Hadis dan Saiyed Mahmuddin Assaqqaf. Laporan Andry Ridwan telah diterima dengan nomor aduan 296/07-29/SET-02/V/2024.
Andry Ridwan mengatakan laporan ini berawal dari keberatan hasil seleksi panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Turikale pada Mei 2024 lalu. Ada dua nama yang dinyatakan lolos tes tertulis dan masuk tahapan wawancara, yakni dirinya dan Muh Jusril Ihzah Mahendra.
“Kemudian tahapan terus berlanjut, proses wawancara, rapat pleno penetapan Panwascam, hingga terbit pengumuman penetapan itu masih berjalan normal tanpa keanehan. Dalam pengumuman penetapan tersebut, untuk Kecamatan Turikale tertera dua nama yaitu Muh Jusril Ihzah Mahendra sebagai pendaftar baru dan Awalul Islam Assaqaf (petahana),” tulis Andry dalam kronologi kejadian pelaporannya.
Andry menuturkan, keanehan terjadi menjelang hari pelantikan pada Jumat (24/05), Bawaslu Maros melakukan rapat pleno lagi hingga tengah malam menjelang pelantikan (25/5) besoknya. Hasilnya, nama Awalul Islam hilang dari daftar Panwascam terpilih.
“Dan muncul dua nama pendaftar baru yang tidak lolos tes tertulis dan tidak mengikuti wawancara yaitu Wahyudin dan Nur Kartika Al-Tadom. Pada hari itu sama sekali tidak ada pengumuman apa-apa, baik wawancara tambahan atau apapun. Proses berjalan tertutup hingga muncul persepsi dugaan nepotisme,” lanjutnya.
Menurut Andry, jika dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan kursi dan mencari pengganti, seharusnya memanggil pengganti yang jelas lolos tes tertulis dan telah melewati tahapan wawancara. Ia mempertanyakan alasan Bawaslu lebih memilih peserta yang tidak masuk tahap wawancara.
Dia menilai, rapat pleno juga dilakukan dalam proses singkat, terburu-buru, dan tidak berkeadilan. Pengumuman pun terjadi tengah malam menjelang hari pelantikan. Andry sebagai peserta calon Panwascam Turikale Kabupaten Maros yang lolos hingga tahapan proses wawancara, merasa dirugikan.
“Makanya saya cari pasal-pasal, apa yang melanggar ini. Apakah ada dugaan kongkalikong kah, ataukah dugaan apa. Makanya saya menilai ada dugaan pelanggaran,” jelasnya.
Andry menilai, Bawaslu Maros diduga melanggar Perbawaslu No. 4 Tahun 2022 Ayat 4, dan Ayat 3 huruf g dan i. Hasil Verifikasi Administrasi pada (31/05/2024), aduannya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengaku baru tahu bahwa pihaknya dilaporkan ke DKPP. Ia mengaku belum mendapat informasi dari lembaga etik itu soal aduan ini.
“Kalau itu aduan masuk di DKPP, kami mau lihat nanti apa pokoknya dari DKPP. Karena sampai saat ini, kami belum terima apa-apa. Baik informasi dan undangan,” ungkapnya.
Soal proses seleksi Panwascam yang disoal Pengadu, Sufirman menekankan pihaknya telah menjalankan sesuai dengan mekanisme. “Iya, jadi (Wahyudin dan Nur Kartika) juga tetap wawancara sebelum pelantikan, ada wawancaranya. Ada semua rekaman dan fotonya,” jelasnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar