SULSELSATU.com, MAKASSAR – Influencer Ahmad Rafif Raya asal Makassar terbukti telah melakukan penawaran investasi melalui perusahaan PT Waktunya Beli Saham tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam keterangannya kepada OJK, Ahmad Rafif Raya mengakui bahwa dirinya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
Baca Juga : OJK Siapkan Delapan Rencana Aksi Percepat Reformasi Pasar Modal Indonesia
Penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi yang dilakukan Ahmad Rafif Raya menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Atas keterangan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Hal tersebut karena terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK.
Baca Juga : OJK Sulselbar Dorong Pemuda Jadi Agen Penggerak Literasi Keuangan
Pada tanggal 4 Juli 2024, Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp71 Milyar.
Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal – Hudiyanto mengatakan, memperhatikan keterangan yang telah disampaikan, Satgas PASTI memutuskan memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk tiga hal.
Baca Juga : Learning Center OJK Hadir di Makassar, Perkuat Pengembangan Kualitas SDM Jasa Keuangan di Indonesia Timur
“Pertama, menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hudiyanto dalam rilis resmi OJK.
Putusan kedua adalah Ahmad Rafif Raya bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak.
Dan, terakhir adalah bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.
Baca Juga : Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar