Logo Sulselsatu

21 Legislator Terpilih DPRD Makassar Terancam Tak Dilantik

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Sabtu, 13 Juli 2024 14:55

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 harus segera menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan LHKPN merupakan syarat wajib caleg yang terpilih untuk dilantik.

Sebagaimana tercantum di Pasal 52 ayat 2 PKPU, pelaporan harta kekayaan wajib disampaiken ke KPU Provinsi, Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Dan di ayat 3, jika caleg terpilih tidak melaporkan harta kekayaan maka nama yang bersangkutan tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Anggota KPU Makassar, Divisi Teknis Penyelenggara, Sri Wahyuningsih mengatakan, sesuai jadwal KPU Kota Makassar, pelantikan caleg terpilih tanggal 9 September 2024.

Saat ini, dari 50 orang terpilih 2024, baru 29 orang menyetor LHKPN. Sedangkan 21 lainnya belum ada sama sekali. “Hingga saat ini, sudah ada 29 orang caleg terpilih DPRD Makassar sampaikan LHKPN. Kami cuma hitung berdasarkan dokumen yang masuk,” jelasnya.

Dia meminta setiap caleg terpilih segera memasukkan dokumen LHKPN. Hal ini, kata dia, agar tak mengganggu proses pelantikan yang rencananya akan berlangsung pada September 2024 mendatang.

“Kami berharap semua caleg terpilih melaporlan LHKPN sebelum pelantikan awal September mendatang,” harapnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....