SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sengketa lahan SD Negeri Inpres Pajjaiang, Makassar, masih belum menemui titik terang.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto meminta aset tanah SD Inpres Pajjaiang segera disertifikasi agar ganti rugi bisa dibayarkan ke pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Danny Pomanto, sapaan akrabnya, meminta ahli waris yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut untuk segera menyertifikasi lahannya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Temukan Bukti Baru Terkait Sengketa SD Pajjaiang
Sebab tanpa sertifikasi, pemerintah kota tidak dapat membeli tanah sesuai prosedur hukum yang berlaku, meskipun tanah tersebut telah digunakan untuk bangunan sekolah selama lebih dari dua dekade.
“Saya pernah ketemu ahli warisnya, kita tidak bisa membeli kalau dia tidak bersertifikat,” ungkap Danny, Kamis (18/7/2024).
Permasalahan ini menjadi semakin kompleks karena sejarah tanah yang diwakafkan namun tidak memiliki dokumen legal.
Danny menyatakan bahwa keputusan pengadilan belum cukup untuk dijadikan dasar pembayaran ganti rugi jika hanya didasarkan pada rincik, bukan sertifikat. “Kita tidak boleh membeli karena hasil keputusan pengadilan itu bukan aset. Aset itu kalau dia dalam bentuk sertifikat, begitu,” tegasnya.
Sebagai solusi jangka pendek, Danny pun mengusulkan penggunaan alternatif lokasi sementara untuk para siswa SD Inpres Pajjaiang. “Kita harus cari solusi ruangnya. Siapa tau kita bisa pinjam GOR Sudiang karena dekat-dekat situ. Nanti kita coba konsultasikan sama pihak provinsi siapa tau mau membantu karena kita kan kurang aset bangunan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihak ahli waris almarhum Badjida bin Koi menuntut Pemerintah Kota Makassar membayar ganti rugi atas lahan SD Negeri Inpres Pajjaiang. Tuntutan itu disampaikan dalam bentuk spanduk yang membentang di pagar sekolah.
Munir Mangkana selaku Kuasa Hukum Ahli Waris, menjelaskan taksiran ganti rugi lahan tersebut mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Satu meter tanah dihargai sekitar Rp1,5 juta.
“Tentunya nilainya sesuai NJOP, ada 8.100 meter, kurang lebih Rp 1,5 juta per meter. Kurang lebih Rp14 miliar,” kata Munir. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar