Logo Sulselsatu

Danny Pomanto Siap Ganti Rugi Lahan SD Pajjaiang, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 18 Juli 2024 20:14

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sengketa lahan SD Negeri Inpres Pajjaiang, Makassar, masih belum menemui titik terang.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto meminta aset tanah SD Inpres Pajjaiang segera disertifikasi agar ganti rugi bisa dibayarkan ke pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Danny Pomanto, sapaan akrabnya, meminta ahli waris yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut untuk segera menyertifikasi lahannya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Temukan Bukti Baru Terkait Sengketa SD Pajjaiang

Sebab tanpa sertifikasi, pemerintah kota tidak dapat membeli tanah sesuai prosedur hukum yang berlaku, meskipun tanah tersebut telah digunakan untuk bangunan sekolah selama lebih dari dua dekade.

“Saya pernah ketemu ahli warisnya, kita tidak bisa membeli kalau dia tidak bersertifikat,” ungkap Danny, Kamis (18/7/2024).

Permasalahan ini menjadi semakin kompleks karena sejarah tanah yang diwakafkan namun tidak memiliki dokumen legal.

Danny menyatakan bahwa keputusan pengadilan belum cukup untuk dijadikan dasar pembayaran ganti rugi jika hanya didasarkan pada rincik, bukan sertifikat. “Kita tidak boleh membeli karena hasil keputusan pengadilan itu bukan aset. Aset itu kalau dia dalam bentuk sertifikat, begitu,” tegasnya.

Sebagai solusi jangka pendek, Danny pun mengusulkan penggunaan alternatif lokasi sementara untuk para siswa SD Inpres Pajjaiang. “Kita harus cari solusi ruangnya. Siapa tau kita bisa pinjam GOR Sudiang karena dekat-dekat situ. Nanti kita coba konsultasikan sama pihak provinsi siapa tau mau membantu karena kita kan kurang aset bangunan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak ahli waris almarhum Badjida bin Koi menuntut Pemerintah Kota Makassar membayar ganti rugi atas lahan SD Negeri Inpres Pajjaiang. Tuntutan itu disampaikan dalam bentuk spanduk yang membentang di pagar sekolah.

Munir Mangkana selaku Kuasa Hukum Ahli Waris, menjelaskan taksiran ganti rugi lahan tersebut mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Satu meter tanah dihargai sekitar Rp1,5 juta.

“Tentunya nilainya sesuai NJOP, ada 8.100 meter, kurang lebih Rp 1,5 juta per meter. Kurang lebih Rp14 miliar,” kata Munir. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....
Hukum08 Agustus 2026 23:56
Bupati Gowa Dikaitkan Tiga Kasus di Kepolisian, Satu Terancam Dijemput Paksa
SULSELSATU.com, GOWA– Bupati Gowa Husniah Talenrang dikaitkan tiga kasus hukum yang sedang berproses di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polr...