Logo Sulselsatu

Bawaslu Bingung Putusan Batas Usia Cakada Dihitung Saat Pelantikan

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Jumat, 19 Juli 2024 14:24

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja kebingungan dengan implementasi tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang aturan syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) terbaru.

Pasalnya, putusan MA mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun terhitung sejak calon gubernur dan wakilnya ‘dilantik’, bukan saat ‘pendaftaran’.

“Sekarang sampai kebingungan, saya ini menyampaikan kepada teman-teman tolong dicari formulanya. Coba cari adakah putusan pengadilan yang mengubah syarat calon tapi ditentukan usianya pada saat pelantikan,” kata Bagja.

Baca Juga : Bawaslu RI Gelar Rakor SDM se-Indonesia Timur di Makassar

“Ada yang menemukan putusan ini? Jadi syarat calon itu ditentukan pada saat pelantikan, bukan pada saat pendaftaran,” lanjutnya.

Bagja juga bingung putusan MA ini keluar di tengah-tengah tahapan Pilkada sudah berlangsung. Dia mengibaratkan putusan ini sama dengan keputusan wasit yang mengubah aturan permainan saat pertandingan bola berlangsung.

“Adilkah pertanyaannya? Kita sudah masuk dalam lapangan, tiba-tiba penentuan kartu kuning dan kartu merah itu berubah,” ucapnya.

Dia pun merekomendasikan agar tidak ada putusan pengadilan apa pun di tengah tahapan proses pemilu dan pilkada. “Usulan kami agar putusan pengadilan itu juga tidak dilakukan pada saat tahapan,” jelasnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....
Hukum08 Agustus 2026 23:56
Bupati Gowa Dikaitkan Tiga Kasus di Kepolisian, Satu Terancam Dijemput Paksa
SULSELSATU.com, GOWA– Bupati Gowa Husniah Talenrang dikaitkan tiga kasus hukum yang sedang berproses di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polr...