Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Temukan Bukti Baru Terkait Sengketa SD Pajjaiang

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Rabu, 24 Juli 2024 12:51

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menemukan novum atau bukti baru terkait lahan SD Pajjaiang yang saat ini bersengketa dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Diduga, lahan SD Pajjaiang masuk dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Pagarra, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan validitas dan kekuatan bukti baru tersebut.

Baca Juga : Danny Pomanto Siap Ganti Rugi Lahan SD Pajjaiang, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Novum inilah yang direncanakan bakal menjadi alasan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

“Seperti disampaikan di hasil rapat, teman-teman dari Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanahan tentunya berkoordinasi dengan Bagian Hukum terlebih dahulu, melihat sejauh mana atau sekuat mana bukti baru ini dapat dimunculkan nanti di pemutihan selanjutnya,” ujar Firman Pagarra, Kamis (24/7/2024).

Firman juga menegaskan bahwa meskipun telah ada putusan dari Mahkamah Agung sebelumnya yang harus dihormati, pihaknya tidak akan mengambil langkah setengah-setengah.

Pasalnya, keputusan pengadilan belum cukup untuk dijadikan dasar pembayaran ganti rugi jika hanya didasarkan pada rincik, bukan sertifikat.

“Kami akan berkoordinasi, kami juga tidak mau melangkah setengah-setengah, harus menguatkan dulu fondasi-fondasi hukum yang ada sehingga ini bisa dijadikan dasar baru sebagai pembuktian bahwa SD Pajjaiang itu adalah merupakan aset Pemprov,” tambahnya.

Firman berujar bahwa pihak Pemkot Makassar pun akan mengundang pihak Pemprov Sulsel untuk rapat bersama dalam penyelesaian sengketa ini.

“Kemungkinan akan mengundang rapat dari pihak Pemprov Sulawesi Selatan dan mungkin rapat yang agak lebih besar lagi dari yang tadi, di situ mungkin ada beberapa muncul gagasan-gagasan atau ide-ide baru atau bisa menjadi salah satu acuan untuk memudahkan anak-anak kita sehingga bisa bersekolah kembali di SD Pajjaiang,” jelas Firman.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar Nauli Rahim Siregar berujar bahwa pihaknya akan menunggu permintaan pendampingan dari Pemkot Makassar dalam penyelesaian kasus ini.

Jika permintaan pendampingan telah diajukan, maka pihaknya akan segera melakukan entry meeting untuk mempelajarinya kasusnya dari awal.

“Kalau tidak ada conflict of interest di dalamnya, kita keluarkan nanti surat perintah untuk boleh dilakukan pendampingan, barulah berjalan. Jadi dipelajari betul detailnya. Saya juga baru tahu ini, saya pikir rapat penutupan terkait problemnya sudah selesai, ternyata problem ini masih sementara berjalan,” jelasnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....
Hukum08 Agustus 2026 23:56
Bupati Gowa Dikaitkan Tiga Kasus di Kepolisian, Satu Terancam Dijemput Paksa
SULSELSATU.com, GOWA– Bupati Gowa Husniah Talenrang dikaitkan tiga kasus hukum yang sedang berproses di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polr...