Logo Sulselsatu

OJK Tutup 8.271 Pinjol Ilegal

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Jumat, 09 Agustus 2024 16:47

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal berhasil ditutup oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI. Data tersebut dihimpun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2024.

Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK Satgas PASTI, Irhamsah mengatakan pinjol ilegal berbahaya karena seluruh data yang berada di HP dapat diakses seperti, kontak, foto, multimedia.

“Tingkat bunga pinjaman dan denda sangat tinggi, perilaku debt collector yang mengancam, data pribadi terancam tersebar, risiko dipermalukan di seluruh kontak, serta bisa terjebak dalam utang berkepanjangan,” ucap Irhamsah saat membawakan materi di Media Gathering yang diselenggarakan OJK, Kamis (9/8/2024).

Di sisi lain, dirinya tak menafikan keberadaan pinjol legal yang dinilai justru dapat bermanfaat jika digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.

“Dari data perjuli tahun 2024 pinjol legal yang diawasi oleh OJK itu sebanyak 98, termasuk 7 platform dengan sistem syariah,” jelas Irhamsah.

Sementara, akumulasi rekening peminjam mencapai 129,26 juta dengan rekening aktif sebesar 17,74 juta. Akumulasi rekening pemberi pinjaman mencapai 1,46 juta dengan rekening aktif sebesar 330,28 ribu, dan jumlah pinjaman bermasalah kurang dari 3% dari total pinjaman.

Dia juga menjelaskan jika pinjol legal sangat bermanfaat untuk mendorong sektor produktif bagi UMKM, karena dapat bersaing dengan industri jasa keuangan umum lainnya.

Selain itu, pinjol legal juga bisa menjadi alternatif untuk pendanaan UMKM yang tidak dapat diakses oleh bank dan kurang terlayani.

“Pinjol legal dapat melayani serta menyediakan pendanaan secara cepat dan mudah bagi UMKM,” tuturnya.

Irhamsah menekankan bahwa pinjol legal akan terus diawasi oleh OJK dan akan memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen agar data mereka digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.

Proses penagihan pinjol legal juga dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang undangan.

“Tenaga penagihan harus bersertifikat dan wajib menaati ketentuan penagihan dalam code of conduct AFPI,” tegasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....
Hukum08 Agustus 2026 23:56
Bupati Gowa Dikaitkan Tiga Kasus di Kepolisian, Satu Terancam Dijemput Paksa
SULSELSATU.com, GOWA– Bupati Gowa Husniah Talenrang dikaitkan tiga kasus hukum yang sedang berproses di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polr...
Politik08 Agustus 2026 18:53
Struktur Rampung, Ilham Ari Fauzi Serahkan SK 13 Ketua DPC PPP
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan, Ilham Ari Fauzi, menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan kepada 13 Dewan Pimpin...