SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal berhasil ditutup oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI. Data tersebut dihimpun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2024.
Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK Satgas PASTI, Irhamsah mengatakan pinjol ilegal berbahaya karena seluruh data yang berada di HP dapat diakses seperti, kontak, foto, multimedia.
“Tingkat bunga pinjaman dan denda sangat tinggi, perilaku debt collector yang mengancam, data pribadi terancam tersebar, risiko dipermalukan di seluruh kontak, serta bisa terjebak dalam utang berkepanjangan,” ucap Irhamsah saat membawakan materi di Media Gathering yang diselenggarakan OJK, Kamis (9/8/2024).
Di sisi lain, dirinya tak menafikan keberadaan pinjol legal yang dinilai justru dapat bermanfaat jika digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
“Dari data perjuli tahun 2024 pinjol legal yang diawasi oleh OJK itu sebanyak 98, termasuk 7 platform dengan sistem syariah,” jelas Irhamsah.
Sementara, akumulasi rekening peminjam mencapai 129,26 juta dengan rekening aktif sebesar 17,74 juta. Akumulasi rekening pemberi pinjaman mencapai 1,46 juta dengan rekening aktif sebesar 330,28 ribu, dan jumlah pinjaman bermasalah kurang dari 3% dari total pinjaman.
Dia juga menjelaskan jika pinjol legal sangat bermanfaat untuk mendorong sektor produktif bagi UMKM, karena dapat bersaing dengan industri jasa keuangan umum lainnya.
Selain itu, pinjol legal juga bisa menjadi alternatif untuk pendanaan UMKM yang tidak dapat diakses oleh bank dan kurang terlayani.
“Pinjol legal dapat melayani serta menyediakan pendanaan secara cepat dan mudah bagi UMKM,” tuturnya.
Irhamsah menekankan bahwa pinjol legal akan terus diawasi oleh OJK dan akan memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen agar data mereka digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.
Proses penagihan pinjol legal juga dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang undangan.
“Tenaga penagihan harus bersertifikat dan wajib menaati ketentuan penagihan dalam code of conduct AFPI,” tegasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar