SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar, melalui Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi, mengkritik keras upaya yang dilakukan oleh Badan Legislatif DPR-RI bersama DPD dan pemerintah yang menyepakati revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, yang dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
Revisi ini dianggap menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 yang seharusnya bersifat final dan mengikat.
Muh Akbar Supriadi, Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar, menegaskan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia harus menjunjung tinggi konstitusi dan putusan MK yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia menyatakan bahwa DPR dan pemerintah seharusnya menerapkan putusan MK sebagai hukum positif tanpa memasuki ranah politis yang dapat menimbulkan kegaduhan baru.
“Putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final dan mengikat berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).”ujarnya, Kamis (22/08/2024).
Lebih lanjut, Akbar Supriadi, juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera mengeluarkan Peraturan KPU terbaru terkait penyelenggaraan Pilkada 2024,
“KPU segera mengeluarkan PKPU terbaru terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 sebagaimana sebelumnya pada saat Pilpres dan Pileg 2024.” tukasnya
Dia juga mendesak semua pihak terkait, termasuk DPR, untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila serta kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok dan individu.
“DPR dan Pemerintah sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya menerapkan putusan tersebut menjadi hukum positif tanpa melampaui batas yang masuk ke ranah kekuasaan lain dan menjadi Politis”pungkasnya.
Selain itu, ia juga, mengajak seluruh kader Angkatan Muda Muhammadiyah dan elemen masyarakat untuk terus mengawal demokrasi serta stabilitas hukum di Indonesia, memastikan bahwa kedaulatan negara tetap berada di tangan rakyat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar