SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Pangkajene, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menyelenggarakan Diklat Sertifikasi Pengelola Barang Milik Daerah di Hotel Grand Asia, Makassar, pada Senin, (9/09/2024).
Kegiatan ini bekerja sama dengan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Manajemen Universitas Patria Artha (UPA), dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi para pengelola aset daerah.
Dalam diklat ini, 22 peserta dari perangkat daerah Kabupaten Pangkajene ikut berpartisipasi dan digelar selama 6 hari kedepan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkajene, Hj. Suriani A. Hamid, menyampaikan Diklat Sertifikasi Pengelola Barang Milik Daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung investasi.
Menurutnya, Pengelolaan yang baik juga menjadi salah satu sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama dalam pemeriksaan laporan pertanggungjawaban keuangan.
“sebagaimana tadi telah disampaikan bahwa dengan pengelolaan barang milik daerah yang bagus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kemudian dapat dimanfaatkan untuk investasi” ujarnya.
Ia menekankan bahwa sejak tahun 2012, barang milik daerah di Pangkep telah dikelola dengan lebih baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung investasi, selain menjadi sorotan penting dari KPK serta indikator utama dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Alhamdulillah pada sejak tahun 2012 Alhamdulillah pada sejak tahun 2012 ya barang milik daerah di Kabupaten Pangkep dapat ditingkat dengan lebih baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” ungkapnya.
Rektor Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, menyampaikan bahwa sertifikasi ini bertujuan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam pengelolaan aset daerah, yang sangat penting dalam reformasi keuangan saat ini.
Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan pengelola aset agar mereka lebih kompeten dan siap menghadapi pemeriksaan auditor, baik internal maupun eksternal. Bastian juga menyoroti pentingnya pembaharuan kerja sama antara Universitas Patria Artha dan Pemkab Pangkep, serta perlunya sertifikasi kompetensi yang diakui secara nasional.
“artinya bisa dipertanggungjawabkan dikeluarkan oleh pemerintah sertifikasi profesi jadi ini sertifikasi yang betul-betul di atas jadi setelah mereka dinyatakan kompetensi inilah Nyatakan asli”jelasnya.
Sertifikat yang diterbitkan akan diakui secara resmi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“sertifikatnya dikeluarkan Badan Nasional sertifikasi profesi” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar